Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumatera Selatan resmi melayangkan surat konfirmasi kepada Ketua DPRD, Bupati Banyuasin dan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Surat tersebut menyoroti pernyataan Bupati Askolani terkait utang sebesar Rp. 135 miliar yang disebut-sebut ditinggalkan oleh pejabat sebelumnya Jumat 26/09/2025.
Surat bernomor 29/KOMUNITAS-MAKI/SUMBAGSEL/IX/2025 itu disampaikan pada Jumat, 26 September 2025. K-MAKI menilai, pernyataan Bupati yang viral di media sosial tersebut harus dijelaskan secara transparan agar publik tidak disuguhkan informasi yang simpang siur.
Dalam video yang beredar di media sosial, Askolani menyebut bahwa APBD 2025 bukan disusun oleh dirinya karena baru menjabat enam bulan. Ia juga mengatakan bahwa terdapat utang Rp. 135 miliar yang ditinggalkan oleh pejabat bupati sebelumnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Askolani saat memberikan sambutan dalam sebuah acara resepsi pernikahan. Video itu kemudian ramai diperbincangkan setelah diunggah oleh akun Facebook bernama CCTV Banyuasin.
Rekaman tersebut langsung menuai beragam komentar dari warganet. Beberapa di antaranya meminta agar pejabat bupati sebelumnya memberikan klarifikasi agar tidak terjadi kebingungan di tengah masyarakat.
Salah satu akun menuliskan komentar: “Coba tanyo samo PJ ado nian apo idak?” Sementara akun lainnya mendesak agar pernyataan tersebut segera diviralkan agar pejabat lama memberikan penjelasan yang sebenarnya.
Aktivis Banyuasin sekaligus Koordinator K-MAKI Banyuasin, Sepriadi Pratama menilai kondisi ini berpotensi menimbulkan keresahan publik. Sebab, informasi mengenai keuangan daerah, khususnya soal utang, harus disampaikan secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menilai pernyataan Bupati yang viral tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa klarifikasi resmi. Hal ini menyangkut akuntabilitas pemerintah daerah, jangan memberikan keterangan yang berpotensi menyesatkan, ” tegas Sepriadi.
Dalam surat yang dikirimkan, K-MAKI meminta Bupati dan Sekda untuk memberikan jawaban tertulis. Mereka menekankan bahwa rakyat Banyuasin berhak mengetahui kebenaran kondisi keuangan daerah, termasuk soal utang yang disebut mencapai ratusan miliar rupiah itu.
Selain itu, K-MAKI juga mengingatkan agar TAPD lebih terbuka dalam memberikan data keuangan. Transparansi anggaran dinilai menjadi kunci penting untuk menghindari spekulasi maupun fitnah yang bisa merugikan semua pihak.
Jika klarifikasi tidak kunjung diberikan, K-MAKI mengancam akan melanjutkan langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke lembaga berwenang. Mereka berharap publik mendapatkan penjelasan yang sahih, bukan sekadar opini yang beredar di dunia maya. (***)