Aliansi Mahasiswa Dan Pemuda Hukum Sumsel. Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Rp -+ 17 Miliar Di Berbagai Instansi Kab. Banyuasin.

BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET – Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel (APMPH Sumsel) melayangkan pernyataan sikap tegas kepada Kejaksaan Negeri Banyuasin, Kamis (25/9/2025). Mereka menyoroti dugaan penyimpangan dalam realisasi anggaran beberapa instansi di Kabupaten Banyuasin yang ditaksir mencapai Rp17 miliar lebih.

Dalam tuntutannya Hendi, Dari APMPH Sumsel mempertanyakan proyek rehabilitasi rumah dinas Wakil Bupati Banyuasin tahun anggaran 2025 senilai Rp 5 miliar. Proyek itu diduga sudah dikerjakan sebelum proses tender dilaksanakan dan tanpa papan informasi proyek.

Selain itu, mereka juga mendesak Kejari mengusut penggunaan dana hibah Tahap II Rp 9,6 miliar untuk pelaksanaan Pilkada yang dikelola Bawaslu Banyuasin pada tahun 2024. Menurut mereka, transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut patut dipertanyakan.

Tak hanya itu, sorotan juga diarahkan ke Sekretariat Daerah Banyuasin dengan anggaran belanja 2025 yang mencakup: belanja bahan Rp600 juta, pemeliharaan gedung Rp2,7 miliar, sewa kendaraan Rp9,1 miliar, hingga perjalanan dinas Rp417 juta. APMPH menilai, alokasi tersebut rawan penyimpangan dan harus diaudit mendalam.

Secara hukum, dugaan penyimpangan ini berpotensi melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyatakan: “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun.”

Selain itu, penggunaan dana hibah maupun APBD yang tidak sesuai peruntukan juga bertentangan dengan Pasal 3 UU Keuangan Negara (UU Nomor 17 Tahun 2003) yang menegaskan bahwa pengelolaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Aliansi mahasiswa dan pemuda Hukum Sumsel itu menuntut Kejari Banyuasin segera memanggil pihak terkait, mulai dari Oknum pejabat Sekretariat Daerah, komisioner Bawaslu, hingga pihak ketiga pelaksana proyek. Mereka menegaskan, penegakan hukum atas dugaan penyelewengan anggaran merupakan ujian nyata komitmen pemberantasan korupsi di Bumi Sedulang Setudung.

“Kami tidak akan tinggal diam. APMPH Sumsel akan terus mengawal proses hukum ini demi tegaknya keadilan dan bersihnya pengelolaan uang rakyat,” tegas Koordinator Aksi, Bung Hendi, dalam pernyataannya.

Kejaksaan Negeri Banyuasin harus berani mengusut tanpa pandang bulu, dan Segera Membentuk Tim Investigasi Untuk terjun ke lapangan secara langsung, sebab ini menyangkut uang rakyat yang semestinya dipakai untuk kepentingan publik,” ujarnya Bung Hendi.

Kejari Banyuasin M Yuansyah Putra S.H.,Selaku Kasubsi II Seksi Intelijen Menangapi Dan Menyampaikan Rasa Terima Kasih, Untuk Menyampaikan Aspirasi nya Dengan Tertib dan Damai Dan Akan Kami Tindaklanjuti Secepat nya Ujar Kasubsi II Seksi Intelijen. desakan mahasiswa ini sudah Kami Terima Dan Aspirasi Kalian Akan Kami Tindaki Secara Prosedular, Kami Mengucapkan Sekali lgi Terima Kasih Kepada Mahasiswa dan masyarakat Yang Masih Peduli Di Negeri Ini Terkhusus nya Di Kabupaten Banyuasin.

Hari ini kami dari Aliansi Perkumpulan Mahasiswa dan Pemuda Hukum Sumsel (APMPH SUMSEL) menyampaikan kepada pihak kejaksaan negeri banyuasin yang mempunyai kapasitas untuk melakukan tela’ah investigasi terkait realisasi anggaran Uang Negara tahun anggaran 2024 2025

REHAB RUMAH DINAS WAKIL BUPATI
Mempertanyakan Rehalisasi Pembangunan Rehab Rumah Dinas Wakil Bupati Kabupaten Banyuasin pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2025 dengan Nilai Rp. 5.000.000.000,- diduga dikerjakan dahulu namun tender belum dilaksanakan, diduga proyek tersebut dikerjakan tanpa ada papan proyek.

BAWASLU KAB.BANYUASIN
Usut tuntas Realisasi Kegiatan serta meminta Kejari untuk kroscek Kelapangan dan audit,Pengunaan Dana Hibah Tahun Anggaran 2024, tentang pelaksanaan kegiatan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Pilkada) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp.9.600.000.000.00 (Hibah uang Tahap II

SEKRETARIAT DAERAH
Meminta Kejaksaan Negeri Banyuasin yang mempunyai kapasitas untuk
melakukan tela’ah investigasi dan penyidikan terhadap realisasi anggaran belanja
daerah tahun anggaran 2025 pada Sekretariat Daerah :

1. Belanja Bahan-Bahan Lainnya Bagian Umumn Rp. 600.000.000
Yang terdiri dari pengadaan dan perlengkapan dan perlatan kantor pengadaan dan
perlengkapan Rumah dinas.
2. Belanja Pemeliharaan Bangunan Gedung-Bangunan Gedung Tempat Kerja
Banguna Gedung Kantor Bagian Umum Rp. 2.781.276.242
3. Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Bagian Umum
Rp. 9.185.263.000
– Yang terdiri dari Sewa Kendaraan Operasional Muslimat NU Banyuasin;
Sewa Kendaraan Operasional
4. Belanja Perjalanan Dinas Biasa Bagian Umum Rp. 417.149.000
– Yang terdiri dari Uang Representasi Perjalanan Dinas Dalam Negeri; Satuan Biaya Tiket
Pesawat Perjalanan Dinas Dalam Negeri Pergi Pulang (Pp) Kelas Ekonomi; Uang Harian (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *