Palembang.sriwijayapertama.net – Ricky MZ SH CPL dari Kantor Bankum HSB PLG, selaku kuasa hukum dari Muhammad Rocky, Dheo dan Wilyandi (Pemau) gelar konferensi pers dengan awak media di Cafe Bucin Jalan Sultan M Mansyur Kecamatan Ilir Barat Dua Kota Palembang, Selasa (23/9/2025)
Konferensi pers tersebut dilakukan terkait rangkaian dalam beberapa perkara yang berbeda, terhadap kliennya mulai peristiwa yang terjadi di halaman parkiran Gold Dragon hingga 3 Ilir Kota Palembang.
Hal ini disampaikan Ricky MZ selaku kuasa hukum membeberkan beberape perkara yeng terkait dengan kliennya yaitu
-atas nama M Rocky, sebagai kuasa hukumnya telah melaporkan Ferdinan (F) Cemot (C) dan Muri (M) ke Polrestabes Palembang terkait dugaan tindak pidana pengeroyokan, berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/2886/IX/2025/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan. TKP, halaman parkiran Gold Dragon Jalan R Sukamto Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang.
-atas nama Dheo selaku kuasa hukumnya telah melaporkan Yakup (Y) terkait dugaan pidana pengancaman menggunakan senjata tajam, berdasarkan LP Nomor :STTLP/B/2908/SPKT/Polrestabes Palembang Sumatera Selatan. TKP, Trotoar Depan Gold Dragon kejadiannya setelah peristiwa pengeroyokan terhadap M Rocky.
-Kemudian setelah peristiwa tersebut klienya atas nama Wilyandi dilaporkan diduga terlibat pengeroyokan.
“Ketiga perkara tersebut, terjadi secara berurutan dihari yang sama namun jamnya berbeda, yang diawali terjadinya pengeroyokan terhadap M Rocky sekitar Pukul 02.00 WIB dan setelah itu pengancaman terhadap Dheo, kemudian klien kami W dilaporkan diduga terlibat pengeroyokan,” bebernya.
Lanjut ia pertanyakan peristiwa perkara tersebut, terlebih dahulu terjadi terhadap kliennya atas nama M Rocky dan Dheo, tapi yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka kliennya atas nama W, sedangkan pelaku pengeriyokan terhadap M Rocky dan pengancaman terhadap Dheo belum ditetaokan sebagai tersangka.
“Dalam hal ini, bukti-buktinya sudah jelas ada CCTP di TKP, adanya pengeroyokan terhadap M Rocky dan begitu juga senjata tajam sebagai alat pengancaman terhadap klien kami atas nama Dheo, namun belum ditetapkan sebagai tersangka, ada apa dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini pihak Polrestabes Palembang,” ungkapnya Ricky.
Untuk kronologi terjadinya pengeroyokan terhadap kliennya atas nama M Rocky sebagai korban berawal bertemu dengan rombongan terlapor atas nama FN di TKP. Tetapi sebelumnya antara pelapor dan terlapor pernah terlibat selisih paham.
“Pada saat klien kami bertemu dengan rombongan FN sebagai terlapor, di TKP terjadilah cek cok mulut, tetapi klien kami tidak menanggapi rombongan terlapor, walaupun demikian terlapor memfiting dan membawa klien kami ke area parkiran, kemudian memaki-makinya,” terangnya.
Pada saat itu klienya, atas nama M Rocky berusaha hendak meminta maaf, namun salah satu rekan FN mengeluarkan jenis pisau dari pinggangnya hendak menusuk M Rocky.
“Pada saat hendak menusuk, klien kami, ditangkis oleh security, sehingga security tersebut mengalami luka, kemudian rombongan FN memfiting dan memukul klien kami secara bersama-sama hingga mengalami luka memar dibeberapa bagian tubuh. Kemudian kejadian tersebut dilerai oleh pihak security,” ujarnya Ricky.
Lebih lanjut Ricky sebagai kuasa hukum M Rocky, mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, Sabtu (20/9/2025) pada pukul 21.52 WIB.
Terkait dengan Laporan tersebut sudah dicek kelapangan, CCTV sudah dilihat, saksi-saksi (security baik yang terluka maupun yang melerai) sudah dimintai keterangan dan bukti visum sudah diserahkan. Bukti-bukti ini sudah ada di polisi.
“Pada saat mendampingi klien kami membuat LP, saya sudah diperlihatkan CCTV dan jelas mulai dari dalam Gold Dragon sampai di luar terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut, ada yang mendorong, ada yang nyabut pisau dan ada yang memukul klien kami,” katanya.
Terkait dengan laporan tersebut, berdasarkan keterangan penyidik sudah naik lidik dan tinggal proses lebih lanjut. Sampai saat ini, pihaknya masih menunggu maksud dari penyidik tersebut.
“Kalau memang mau digelar perkara pengeroyokan terhadap klien kami atas nama M Rocky silahkan digelar dan jika tidak cukup bukti silahkan dijelaskan,” harapnya Ricky.
Tetapi dalam hal pihaknya meminta perlakuan yang sama atau adil dari APH terkait perkara yang sudah viral yaitu ditetapkannya klien kami atas nama W sebagai tersangka dalam perkara yang lain.
“Kami rasakan ketika mendampingi klien kami atas nama w selaku terlapor, pihak penyidik begitu Gerak Cepat (Gercep) untuk menetapkan sebagai tersangka.. sedangkan klien kami atas nama M Rocky yang menjadi korban pengeroyokan begitu lambat,” jelasnya.
Terakhir Ricky sampaikan bahwa selain meminta perlakuan yang adil, pihaknya akan memberikan deadline atau tengat waktu pihak kepolisian untuk menaggapi dan menetapkan tersangka pengeroyokan terhadap M Rocky, karena bukti-bukti sudah jelas dan saksi sudah ada
“Kami meminta juga 1 X 24 jam dari laporan kami harus sudah diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka. Jika tidak, kalau memang ada perlakuan yang berbeda, kami akan melaporkan perkara ini ke Mabes Polri,” tandasnya Ricky (Iin P).