JARNAS Sumsel Desak Kejari Banyuasin Usut Dugaan Korupsi di OPD dan Pemuda

BANYUASIN ,SRIWIJAYAPERTAMA.NET – Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Rakyat Nasional (JARNAS) Sumatera Selatan bersama masyarakat Banyuasin menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin, Senin (23/9). Mereka mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan perusahaan daerah.

Dalam pernyataan sikapnya, JARNAS menegaskan bahwa gerakan mereka bukan untuk mencari musuh, melainkan memperjuangkan kebenaran, keadilan, dan membela rakyat dari dugaan penyalahgunaan anggaran oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Korupsi adalah musuh bersama. Korupsi telah merampas hak rakyat, menghambat pembangunan, dan menyerumuskan Kabupaten Banyuasin ke dalam kubangan penderitaan,” tegas Koordinator Aksi, Budi Setiawan.

Lima Tuntutan JARNAS

1. Mendesak Kejari Banyuasin melakukan audit investigatif terhadap dugaan penyimpangan anggaran di Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Dispopar), serta Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Banyuasin Tahun Anggaran 2024.

2. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama Perumda Sei Sembilang atas dugaan penggunaan dana yang tidak jelas dan berpotensi merugikan keuangan daerah.

3. Menuntaskan kasus hibah PMI yang dinilai berlarut-larut dengan menangkap dan menahan pihak yang terlibat.

4. Menegaskan harapan rakyat agar Kejaksaan benar-benar menjadi penegak hukum berpihak pada kebenaran dan tidak menjadi pelindung bagi koruptor.

5. Memperingatkan bahwa rakyat tidak akan tinggal diam jika tuntutan diabaikan, melainkan akan terus bergerak menuntut keadilan.

Koordinator Lapangan, Redit SR, menambahkan bahwa JARNAS bersama rakyat Banyuasin akan tetap berdiri di garis depan melawan segala bentuk penyelewengan.

“Kami tidak butuh janji, tapi bukti nyata. Korupsi harus dilibas habis. Kejari Banyuasin jangan tutup mata. Usut tuntas, tangkap, dan adili para koruptor demi menyelamatkan uang rakyat,” tegasnya.

Aksi tersebut ditutup dengan seruan moral agar Kejari Banyuasin segera bertindak tegas, tidak pandang bulu, dan berkomitmen memberantas korupsi di Bumi Sedulang Setudung. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *