Pangkalan Balai, SriwijayaPertama.net – Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuasin Ir. Erwin Ibrahim, ST, MM, MBA, IPU., ASEAN Eng buka Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Sistem Organisasi Kemasyarakatan. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rumah Dinas Sekda Banyuasin. Kamis (18/09)
Sebagai dasar hukum yang mengatur tentang pendaftaran dan pengelolaan sistem informasi Organisasi Kemasyarakatan. Maka kegiatan ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman serta meningkatkan pengetahuan mengenai pendataan dan pengelolaan Organisasi Masyarakat (Ormas).
Dalam rangka penerapan peraturan ini, Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap sistem informasi yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan telah terdaftar dan dikelola sesuai dengan ketentuan.
Dalam arahannya Sekda Erwin juga mengingatkan untuk Ormas yang sudah terdaftar secara konvensional harus mendaftar juga secara digital. “Selain mendaftar secara konvensional tetapi juga harus mendaftar secara digital. Karena sekarang semuanya dapat mendaftar secara online” katanya
Hal ini penting agar data dan informasi yang dikelola mendukung proses perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga kebijakan pengambilan yang tepat.
Lebih lanjut Sekda Erwin menekankan bahwa Ormas tidak hanya sebagai salah satu wadah untuk mendengarkan aspirasi masyarakat tetapi juga sebagai mitra pemerintah. Ormas tidak hanya hadir pada perencanaan, tetapi juga pelaksanaan, pengawasan, hingga evaluasi kebijakan publik.
“Ormas sebagai organisasi resmi wajib untuk ditanggapi setiap suara. Aspirasi-aspirasi yang ditampung dari masyarakat kita dengarkan” katanya
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan kedepannya Organisasi Kemasyarakatan dapat bersinergi lebih baik lagi dengan Pemerintah Daerah. Sosialisasi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Banyuasin Adam Ibrahim SE, M.Si dan perwakilan Organisasi Masyarakat (Ormas) yang ada di Kabupaten Banyuasin.