Kepala Pasar KM 5 : Pengelolaan Restribusi Pasar Sudah Sesuai Dengan Aturan

Palembang.sriwijayapertama.net – Beredarnya pemberitaan dipanggilnya 8 (delapan) Kepala Pasar dan 2 (dua) orang pengelola pasar oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, salah satunya Kepala Pasar KM 5 (lima), Suryadi, menjadi sorotan publik.

Pemangilan oleh Kejari Palembang tersebut, yang beredar dibeberapa awak media terkait adanya dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) dalam pengelolaan restribusi pasar oleh Kepala Pasar KM 5.

Terkait dengan hal ini, beberapa awak menemui Kepala Pasar KM 5 di Kantor Unit Pasar KM 5 ,Jalan Kol H Burlian Kecamatan Kemuning Kota Palembang, Rabu (17/9/2025).

Kepala Pasar KM, Suryadi, membenarkan bahwa ia dipanggil Oleh Kejari Palembang, Kamis (4/9/2025) dua minggu yang lalu, terkait permasalahan restribusi pasar.

“Alhamdulillah tidak ada ditemukan Pungli, karena restribusi sesuai dengan peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Palembang Jaya. Dalam pemanggilan tersebut saya hanya diminta keterangan terkait seputaran restribusi harian, bulanan dan tahunan,” ungkapnya.

Lanjut ia juga ungkapkan bahwa sebelum dipanggil oleh pihak Kejari Palembang, ia tidak mengetahui adanya isu Pungli restribusi di Pasar KM 5.

“Terkait dengan restribusi terhadap pedagang, kita sudah mengikuti aturan PD Pasar Paembang Jaya dan ada karcis sebagai bukti pembayaran,” kata Suryadi.

Lebih lanjut Suryadi berharap kedepan, seluruh Kepala dan Pengelola Pasar yang ada di Kota Palembang, khususnya yang telah dipanggil Kejari Palembang, aman dan tidak terlibat dalam adanya dugaan Pungli restribusi.

“Terima kasih kepada semua pihak yang telah memberitakan terkait isu adanya dugaan Pungli restribusi tersebut dan yang jelas kita sama-sama intropeksi diri, supaya kedepan menjadi lebih baik lagi,” tandasnya Suryadi (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *