Kotabaru, Sriwijayapertama.net – Jajaran Satreskrim Polres Kotabaru berhasil mengungkap Lima kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat salah satunya menghilangkan nyawa seseorang saat jumpa Press Release dipimpin langsung Wakapolres Kotabaru, Kompol Andi Ahmad Bustanil, didampingi Kasat Reskrim, AKP Shoqif Fabrian, berlangsung di Aula Wanita Satyawada Polres Kotabaru, Senin (15/9/2025) sore.
Dikesempatan itu, Kapolres Kotabaru diwakili Wakapolres Kotabaru KOMPOL Andi Ahmad Bustanil menegaskan bahwa Polres Kotabaru berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukumnya. Dimana Lima kasus yang diungkap terdiri dari satu kasus pembunuhan, satu kasus penganiayaan, serta dua kasus pencurian kotak amal dan kasus curanmor dengan kasus pemberatan ini berkat Tim Buser Macan Bamega Polres Kotabaru dengan cepat bergerak
“Sebagai berikut Kasus Pembunuhan
Pelaku berinisial SW (30), warga Desa Dirgahayu, ditangkap berdasarkan LP/B/46/IX/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 14 September 2025. Dimana pelaku SW menghabisi nyawa EM (39) di Jl. Simpang Karya, Desa Dirgahayu, Kecamatan Pulau Laut Utara, Minggu (14/9/2025) sekitar pukul 06.30 WITA lalu,” Ujarnya
Wakapolres menambahkan, dimana pelaku bersama korban dalam kondisi mabuk, sehingga pelaku memukul korban secara brutal di bagian kepala, wajah, leher, dan badan hingga tewas.
“Berselang dua jam setelah laporan masuk, Tim Macan Bamega berhasil mengamankan pelaku SW, atas perbuatannya, SW dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7–15 tahun penjara.” Ujar Andi Ahmad Bustanil
Kemudian kasus penganiayaan
pelaku berinisial ZA (45), warga Kelurahan Kotabaru Tengah, ditangkap terkait kasus penganiayaan berdasarkan LP/B/23/V/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 13 Mei 2025. Korban adalah S (56), warga Desa Dirgahayu.
“Peristiwa terjadi di Simpang Lampu Merah Irama, Desa Sebatung, Sabtu (10/5/2025) pukul 21.00 WITA, dikarenakan dendam pribadi, kemudian pelaku menusuk korban menggunakan pisau setelah terjadi cekcok, sehingga korban mengalami luka di jempol kaki.” Terangnya
ZA ditangkap di wilayah hukum Polres Tanah Bumbu dan mengakui perbuatannya. Ia dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.
Selanjutnya Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Kotak Amal Masjid)
AS (20), warga Desa Stagen, ditangkap berdasarkan LP/B/42/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 16 Agustus 2025.
AS mencuri isi kotak amal di dua masjid yang berbeda, yaitu Masjid Baiturrahman Desa Sungai Taib dan Masjid Miftahul Jannah Desa Dirgahayu. Kemudian pelaku merusak kotak amal dan kios menggunakan obeng/kunci L dengan mengambil uang tersebut untuk membeli narkoba, dan judi online, serta kebutuhan pribadi.
“AS dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP Jo Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.” Ungkapnya
Kemudian Kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curanmor)
Dua pelaku, MS (32), warga Desa Baharu Utara, dan AH (48), warga Desa Kotabaru Tengah, ditangkap berdasarkan LP/B/44/VIII/2025/SPKT/POLRES KOTABARU/POLDA KALSEL, tanggal 31 Agustus 2025.
“Keduanya mencuri sepeda motor milik PP (25) di Jl. Salokayang, Desa Semayap, Minggu (31/8/2025) pukul 11.30 WITA. Saat motor dalam keadaan tidak terkunci stang, pelaku mendorongnya lalu menemukan perhiasan emas di dalam jok.” Kata Wakapolres saat Pres Realse
Perhiasan tersebut dijual dengan Rp 1,2 juta untuk membeli minuman keras dan kebutuhan pribadi. Yang mana MS ditangkap saat pesta miras di rumahnya, sedangkan AH diamankan di tempat kerjanya dan kini keduanya mengakui perbuatannya dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP, dengan ancaman 7 tahun penjara.
“Wakapolres Kotabaru juga menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami berkomitmen memberantas tindak pidana di “wilayah hukum Polres Kotabaru demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif.” Pungkasnya.(zd)