PALI – Sumatera Selatan, Sriwijayapertama.net
Pembangunan Penambahan Ruang Kelas di SD 26 Talang Ubi, Desa panta Dewa, Kecamatan Talang ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan dari LSM Peduli Masyarakat Pali (PMP), jum’at (05/09/2025).
Meskipun proyek ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar, dugaan pelanggaran teknis pada pelaksanaannya justru memunculkan kekecewaan masyarakat setempat.
Dari pantauan di lapangan pada, rabu (03/09/2025), tim media mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan Dua ruang kelas, yang dikerjakan oleh CV. ,Ratu Mas
Nomor kontrak,.425/062/SPK/SKBSDN26.TU//APBD/DISDIK,2025
Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten PALI yang di laksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dengan nilai kontrak sebesar Rp., 493.974.000,dan masa pengerjaan selama 150 hari kalender.
Dengan nilai yang begitu fantastis pelaksanaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari pengerjaan, terlihat Adukan Semen yang sangat muda, pondasi nya sampai dengan behel yang di gunakan tidak sesuai dengan RAB.
Aswandi Anggota LSM PMP angkat bicara. Ia merasa kecewa terhadap pelaksana proyek yang dinilai abaikan terhadap kualitas bangunan, “Kami sangat menyayangkan tindakan kontraktor yang tidak memperhatikan kualitas bangunan, anggaran yang begitu sebesar hanya untuk menambahkan Ruang kelas saja sangat janggal, ada potensi kuat telah terjadi Mark up, juga kualitas materialnya pun jadi pertanyakan,” ungkapnya.
Aswandi juga berharap agar pihak terkait segera mengevaluasi pembangunan tersebut agar hasilnya tidak asal jadi dan benar-benar memenuhi standar kualitas.
“Saya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen lebih memperhatikan kualitas bangunan, bukan hanya memikirkan nilai bangunan, sehingga terkesan menghambur hamburkan uang negara, “jelasnya.
Aswandi juga mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan dalam proyek ini telah terjadi konspirasi dan kerjasama dalam kejahatan, sehingga menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada keselamatan pengguna Gedung SDN 26 Talang ubi yang di bangun,.
”Penggunaan uang rakyat harus kita diawasi bersama, jangan sampai terjadi penyelewengan oknum, yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan Kabupaten PALI, yang selalu ambisi menjadikan uang APBD untuk memperkaya diri dan kelompok, ”tutupnya.
Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak Dinas pendidikan maupun kontraktor belum .memberikan Jawaban.saat di hubungi melalui via WhatsApp
(Team/red)