Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa yang tergabung dalam aliansi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GRANSI) kembali gelar aksi damai di Halaman Kantor Walikota Palembang, Senin (1/9/2025).
Aksi tersebut digelar terkait dugaan adanya dugaan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dalam penggunaaan dana Bantuan Oerasional Sekolah (BOS) dan dugaan Pungutan Liar (Pungli) sebesar Rp 20 Ribu di Sekoah Dasar Negeri (SDN) 81 Palembang.
Sebelumnya aksi dalam laporan yang sama, sudah pernah dilaporkan oleh LSM GRANSI saat gelar aksi damai di Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Rabu (25/8/2025) satu minggu yang lalu.
Ketua LSM GRANSI, yang juga sebagai orator dalam aksi tersebut mengatakan bahwa terkait dengan adanya Pungli dengan nominal Rp 20 Ribu terutama untuk kelas 1 (satu), diduga pihak sekolah menjadikan sebagai iuran perbulan dengan alasan untuk kepentingan anak-anak siswa siswi SDN 81 Palembang.
“Terkait dengan hal ini, Walikota Palembang, sudah menegaskan tidak ada pungutan untuk SD maupun Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sebagai salah satu wali murid di SDN 81 Palembang saya siap bersaksi di Pengadilan apabila diperlukan,” katanya.
Selain itu ia sampaikan bahwa Kepala Sekolah (Kepsek) dengan jabatannya mempekerjakan anaknya di SDN 81 Palembang. “Kepsek dengan wewenang dan kekuasaannya mempekerjakan anaknya di SDN 81 Palembang di bagian administrasi yang diduga sebagai operator dana BOS,” ujarnya Supriyadi.
Lanjut Supriyadi beberkan bahwa di sekolah tersebut diduga adanya korupsi dari beberapa kegiatan dan pembayaran honor yang menggunakan anggaran dana BOS sejak Tahun 2022, 2023 hingga 2024, yang secara detail sudah disampaikan ke Inspektora Kota Palembang.
“Beberapa kegiatan tersebut diantarannya kegiatan pengembangan Perpustakaan dengan total Rp 736.325.999, yang diduga fiktif, apalagi dalam pembelian buku ada yang menggunakan APBD Kota Palembang,” bebernya.
“Selain itu juga ada dugaan korupsi dalam anggaran administrasi dimana anggaran tersebut totalnya untuk 3 Tahun sebesar Rp 267.115.858. Hal ini menurut kami tidak masuk akal,” tambahnya.
Lebih lanjut dia juga tambahan, ada juga dugaan fiktif untuk pembayaran honor selama 3 Tahun dengan total sebesar Rp 784.140.000.
“Berdasarkan berita klarifikasi Kepsek yang beredar dibeberapa media, guru honor hanya guru Bahasa Inggris. dan ditambah 3 orang lainnya Office Boy (OB), Cleaning Service dan Satpam yang digaji menggunakan anggaran dana BOS,” terangnya Supriyadi.
Dari adanya dugaan Pungli dan dugaan korupsi dalam kegiatan yang menggunakan anggaran dana BOS tersebut diduga adanya perbuatan melawan hukum yang berniat memperkaya diri dan golongan dengan cara merugikan keuangan negara.
“Oleh karena itu kami mendesak Walikota Palembang melalui Inspektora, agar segera memeriksa secara serius dalam pnggunaan dana BOS SDN 81 Palembang Tahun 2022, 2023 dan 2024, karena ada kejanggalan,” pintanya Supriyadi.
Sementara Kepala Inspektur Daerah Kota Palembang Jamiah Hariyanti mengatakan bahwa jauh sebelum hari ini, semua surat laporan yang masuk ke Inspektorat Kota Palembang sudah ditindak lanjuti, termasuk salah satunya Kepala SDN 81 Palembang, Yales Tyawati.
“Sebelumnya juga ada laporan masuk Tahun 2024 oleh BPI KPNPA-RI Sumsel, pajak, pengembalian dana BOS dan setoran uang hasil penjualan baju sekolah, yang sudah di tindaklanjut. Berdasarkan hasil audit kami, ada temuan. Dan yang besangkutan sudah kami berikan hukuman sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021,” ungkapnya.
Lanjut dia juga ungkapkan bahwa semua laporan masuk ke Inspektorat Kota palembang akan ditindaklanjuti, termasuk laporan hari ini.
“Jadi tidak benar kalau yang bersangkutan kebal hukum dan tidak pernah kami periksa. Oleh karena itu berikan kami waktu untuk memprosesnya kembali. Jika laporan ini terbukti berarti tidak jera dengan hukuman disiplin kemarin. Oleh karena itu laporan ini Akan kami rekomendasikan bahwa sudah 2 kali kepada majelis disiplin jika terbukti,” tutupnya Jamiah (Iin P).