Palembang.sriwijayapertama.net – Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Selatan selaku termohon 1 (satu) dan Brigadir Polisi Andi Pratama termohon 2 (dua) memenangkan gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Fitriana selaku pemohon dengan nomor perkara 16/Pid.Pra/2025/Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam sidang putusan Praperadilan dengan nomor perkara tersebut, dibacakan oleh Hakim Tunggal, Sangkot Lumban Tobing dihadapan pihak pemohon dan termohon di Pengadilan Negeri Palembang, Senin (25/8/2025).
“Hakim berpendapat, dalam perkara praperadilan a quo bukan objek praperadilan, karena tindakan termohon 1 yang mendapatkan laporan dari seseorang (termohon 2) dalam perkara a quo dan belum ada penetapan tersangka. Oleh karena itu semua permohonan ditolak seluruhnya,” ungkapnya hakim tunggal.
Sementara Sementara Termohon, Kepala SPKT Polda Sumsel melalui Penasehat Hukumnya, Aiptu Heru Pujo Handoko SH mengatakan bahwa dengan ditolaknya Praperadilan oleh pemohon artinya termohon 1 dan termohon 2 menang dalam sidang ini.
“Oleh karena itu penyelidikan dan penyidikan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan Rp 1.6 miliar oleh F yang dilaporkan AP diteruskan sampai ke proses penetapan tersangka,” ujarnya.
Lanjut Dia terangkan bahwa Praperadilan dalam perkara ini, tidak bisa diajukan kembali, karena hakim sudah memutuskan ditolak.
“Ditolaknya praperadilan ini , tentunya menjadi kebahagiaan bagi kita semua, karena menutup cela bagi pemohon untuk menggugat kembali dalam objek laporan yang sama,” ucapnya Heru.
Ditempat yang sama Kuasa hukum pemohon, Indra Kasyanto SH MSi CPL mengatakan bahwa ditolaknya praperadilan oleh kliennya tersebut, karena tidak bisa membuktikan bahwa laporan di Polda Sumsel tidak sesuai prosedur.
“Kita minta saksi atas nama rahmat untuk bersaksi disidang praperadilan ini, rupanya beliau menerangkan terkait laporan oleh klien kami di Polda Metro Jaya bukan laporan AP di Polda Sumsel dan menjadi salah satu pokok ditolaknya Praperadilan ini,”
Ditempat yang lain, Saat di konfirmasi pelapor AP melalui kuasa hukumnya, Sapriadi Syamsudin mengatakan bahwa meyakini perkara ini akan naik sampai ke tingkat penyidikan.
“Tentunya sejak awal kita sudah membuka perdamaian kepada terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut, namun tidak dimanfaatkan dengan baik. Klien kami dalam perkara ini sebagai korban dan mengalami kerugian relatif besar,” tutupnya Sapriadi (Ril*).