Ditreskrimum Polda Sumsel Ringkus Pelaku Penusukan Brutal di Palembang

Palembang.sriwijayapertama.net – Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, menangkap pria berinisial MF (38) yang diduga melakukan penusukan brutal terhadap J (42), warga Kelurahan 8 Ulu.

Peritiwa tersebut terjadi di Jalan H M Ryacudu, Lorong Kebudayaan Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring Kota Palembang Provinsi Sumsel. Minggu (17/8/2025).

Korban penusukan brutal tersebut, J (42) sempat dirawat intensif di rumah sakit namun akhirnya meninggal dunia empat hari setelah kejadian.

Menurut keterangan saksi yang juga istri korban, IS (35), sebelum terjadinya penusukan tersebut, pelaku semula mengajak korban keluar rumah. Namun hanya beberapa meter dari rumahnya, pelaku langsung menikam korban dengan senjata tajam (Sajam).

“Korban ditusuk berulang kali, di dada, perut, punggung, dan paha kiri. Kemudian ia langsung jatuh bersimbah darah,” ungkap salah satu penyidik di lokasi kejadian.

Korban sempat dilarikan ke RS Muhammadiyah Palembang, namun setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, ia meninggal dunia pada Kamis, 21 Agustus 2025 akibat luka parah yang dialami.

Kematian korban mendorong Unit 2 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel melakukan perburuan intensif. Hanya beberapa jam setelah kabar meninggalnya korban, tim berhasil melacak pelaku.

Berdasarkan informasi intelijen, pelaku bersembunyi di rumah orang tuanya Lorong Sadar Kecamatan Jakabaring Kota Palembang.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Robert Pardamean Sihombing SH MH yang didampingi AKP Herry Yusman SH dan Ipda Irwan SH, langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan.

Barang bukti berupa sebilah pisau tajam sepanjang 10 cm, sebilah golok sepanjang 40 cm, serta pakaian pelaku saat kejadian turut diamankan polisi.

Dalam konferensi pers, Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun SIK MSi menegaskan bahwa kasus ini akan diproses hukum secara maksimal.

“Tersangka sudah mengakui perbuatannya. Tidak ada ruang bagi pelaku kekerasan di wilayah Sumsel. Kami pastikan penanganan kasus ini dilakukan transparan dan sesuai hukum yang berlaku,” kata Johannes.

Dilanjutkan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya SIK MH, meminta masyarakat untuk tetap mempercayakan proses hukum kepada aparat kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi dan tidak main hakim sendiri. Polda Sumsel menjamin setiap kasus tindak pidana akan ditangani secara profesional,” tutupnya Nandang (Ril/Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *