GAASS BANYUASIN Geruduk Kejati Sumsel,Untuk Segera Mengusut Tuntas Dugaan Kekurangan Volume & Kelebihan Bayaran 3 Paket Proyek Pada Dinas PUPR Banyuasin TA 2024

PALEMBANG,SRIWIJAYAPERTAMA.NET— Puluhan Masa Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin Geruduk Dan Mendesak Kejati Sumsel terkait indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sebagaimana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumsel tahun anggaran 2024 Terdapat 3 Paket Proyek Kekurangan Volume Dan Kelebihan Bayar Pada Dinas PUPR Kab. Banyuasin.

Dalam Orasinya Ketua GAASS Banyuasin , Wahyu, Menduga adanya kekurangan volume pekerjaan Dan kelebihan pembayaran Pada Dinas PUPR Banyuasin Tahun Anggaran 2024 Dan Kami Berharap Pihak Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel Dapat Mengusut Secara Tuntas Dugaan Tersebut Serta Dapat Secara Tegas Menerapkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.

Tuntutan Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin :

1. Meminta Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel Untuk Segera mengusut Tuntas Indikasi Dugaan Kekurangan Volume & Kelebihan Pembayaran Pada 3 Proyek, Proyek Pembangunan Rumah Adat Kab. Banyuasin (Lanjutan) Sebesar Rp. 704.893.915,14 , Proyek Pembangunan Tugu Batas Kota Pangkalan Balai Sebesar Rp. 64.633.592,45, Proyek Pembangunan Kantor Lurah Air Batu Jaya Sebesar Rp. 47.361.175,08 Di Yang Di Lakukan Oleh Dinas PUPR Kab. Banyuasin Tahun Anggaran 2024.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel Untuk Segera Memanggil Dan Periksa PLT Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin, PPK, PPTK Serta Pimpinan CV. KP, CV AP, CP PT. Terkait Dugaan Kekurangan Volume & Kelebihan Pembayaran Pada 3 Proyek Tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel Untuk Segera Menangkap Dan Menetapkan Tersangka Kepala Dinas PUPR Kab. Banyuasin, PPK, PPTK Serta Pimpinan CV. KP, CV AP, CP PT, Apabila Yang Kami Duga Benar adanya.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Prov. Sumsel Untuk Segera Menerapkan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Mengatur Bahwa Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Atau Perekonomian Negara Tidak Menghapuskan Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Korupsi.

GAASS Berkomitmen akan menggelar aksi lanjutan Di Kantor Kejaksaan Agung RI & KPK RI. “Kami akan datang dengan jumlah massa yang lebih banyak lagi sampai tuntutan dipenuhi,” Tutup. Wahyu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *