Terkait Dugaan KKN Pada Kegiatan PUPR Kabupaten ME Tahun 2024 Dengan Nilai Kontrak 22.422 M, Massa PST Buat Lapdu di Kejati Sumsel,

Palembang.sriwijayapertama.net – Massa Yang tergabung dalam aliansi Pemerhati Situasi Terkini (PST) gelar aksi damai di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabaring Kota Palembang, Senin (11/8/2025).

Aksi tersebut digelar untuk mengantarkan surat laporan Pengaduan (Lapdu) terkait dengan adanya Indikasi dugaan Tindak Pidana (Tipid) Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) kegiatan Tahun Anggaran 2024, yang dikerjakan dilingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Ketua PST, Dian HS mengungkapkan bahwa kegiatan yang terindikasi KKN tersebut yaitu pada pekerjaan sistem blok lanfil A TPA Bukit Kancil pada Dinas PUPR Kabupaten ME menggunakan APBDP Tahun Anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp. 22.422.098.000,00 (dua puluh dua miliar empat ratus dua puluh dua juta sembilan puluh delapan ribu), yang dimenangkan secara tender oleh PT Riden Jaya Kontruksi.

“Berdasarkan tela’ah dari Badan Kajian dan Penelitian team PST, kegiatan ini, diduga terdapat banyak indikasi Mark-Up harga, kurangnya pengawasan pada pekerjaan tersebut yang terksesan asal-asalan dan manipulasi laporan yang sangat signifikan,” ungkapnya.

Selain itu ia juga ungkapkan bahwa pekerjaan tersebut terindikasi adanya pembengkakan biaya atau manipulasi laporan yaitu pada item nilai-nilai barang.

“Oleh karena itu pada kegiatan tersebut diduga adanya kolaborasi atau persekongkolan untuk melakukan rekayasa atau manipulasi pada laporan realisasinya demi mendapatkan keuntungan pribadi atau golongan tertentu,” ujarnya Dian.

Lanjut Dian beberkan bahwa dilokasi pekerjaan tersebut, ditemukan, belum digunakan tapi pinggiran cor jalan sudah runtuh.

“Hal ini menandakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) atas nama (IS) diduga tidak melakukan tugasnya sebagai PPK di Pekerjaan tersebut, sebagai pengendalian dan pengawasan pelaksanaan kontrak, untuk memastikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi, jadwal, dan anggaran, untuk mencapai tujuan pembangunan yang
berkualitas,” bebernya.

Lebih lanjut dia juga beberkan bahwa PPK pada kegiatan ini pernah terlibat kasus penerimaan suap fee proyek tahun 2019 sebesar 1,5 miliar dan sampai saat ini belum di tetapkan menjadi tersangka.

“Mirisnya lagi saat ini IS menjadi PPK Dinas pupr Kabupaten ME, bahkan kami menduga setiap mengikuti lelang tender di Instansi tersebut diduga hanya formalitas saja karena masih melalui beliau,” ucapnya Dian.

“Pekerjaan di Dinas PUPR ME tersebut, aman karena Kepala Dinasnya merangkap dua jabatan yaitu Kadis PUPR dan Kepala Inspektorat Kabupaten ME, oleh karena itu sangat aman, potong sendiri ngocok sendiri,” tambahnya.

Oleh karena itu hari ini, pihaknya mendatangi Kejati Sumsel, meminta untuk mengusut tuntas dan melakukan penyelidikan terkait
indikasi KKN di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten ME yang diduga terdapat banyak penyimpangan.

“Dalam hal ini, Kami meminta Pihak Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim dan PPK atas nama IS yang tidak melakukan tugasnya sebagai PPK di pekerjaan tersebut untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harapnya Dian.

Selain itu pihaknya meminta Kejati Sumsel melalui jajarannya untuk segera memanggil dan memeriksa Oknum Pejabat
Pemerintahan yang seharusnya peduli kepada Masyarakat, justru memanfaatkan wewenang pada jabatan untuk meraup keuntungan secara Pribadi atau golongan tertentu.

“Oleh karena itu, hari ini, kami memberikan Lapdu beserta lampiran pendukung berdasarkan hasil penelitian kami dilapangan. Sebagai lembaga kontrol sosial kami akan mengawal permasalahan ini sampai tuntas,” tutupnya Dian (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *