Sumsel  

Diduga Melakukan Kekerasan Seksual Hingga Hamil 5 Bulan, Kades Mekar Jaya, AMD, Dilaporkan Ke Polda Sumsel

Palembang.sriwijayapertama.net – Oknum Kades Mekar Jaya Kecamatan Muara Sugihan Kabupaten Banyuasin, atas nama dengan inisial AMD dilaporkan ke Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Jum’at (8/8/2025), terkait dugaan Tindak Pidana (Tipid) Kekerasan Seksual hingga hamil 5 (lima) Bulan.

Oknum kades tersebut dilaporkan oleh E, warga Desa Cendana yang menjadi korban dugaan Tipid Kekerasan Seksual berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1093/VIII/2025/SPKT/Polda Sumatera Selatan, tanggal 08 Agustus 2025 pada pukul 17.06 WIB.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut Dugaan Tipid Kekerasan Seksual terjadi di Jalan Palembang-Betung KM 16 Sukomoro Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan

Untuk kronologi terjadinya dugaan kekerasan seksual pada 28 Februari 2025, terlapor memaksa pelapor untuk berhubungan badan dan kemudian terjadi kembali pada, 25 Maret 2025. Saat ini korban atau pelapor hamil 5 Bulan.

Dalam membuat Laporan Polisi tersebut Korban E, didampingi tim kuasa hukumnya, Palen Satria SH, Irsaldo Agustinus SH dan Evi SH dari Kantor Hukum Pandu Semesta & Partners.

Salah satu kuasa hukum korban, Palen Satria membenarkan adanya Laporan Polisi tersebut atas dugaan Tipid Kekerasan Seksual.

“Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tipid Kekerasan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Huruf a, dengan ancaman hukumnya 4 (empat) Tahun Penjara dan denda RP 50 Juta,” katanya.

Lanjut dia ungkapkan bahwa setelah membuat Laporan Polisi ini, pihaknya mendampingi Korban E untuk melengkapi Berita Acara Pemerikasaan (BAP).

“Mudah-mudahan BAP ini cepat diselesaikan dan bisa dibuktikan bahwa perbuatan ini memang melanggar hukum sehingga terlapor bisa segera dihukum sesuai dengan Pasal yang berlaku,” ungkapnya Palen.

Sementara Adik korban, Cahyo Setiawan meminta keadilan kepada pihak kepolisian untuk saudara kandungnya yang menjadi korban dugaan kekerasan seksual oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Sebagai saudara kandung korban, saya meminta kepada pihak kepolisian agar keadilan ditegakkan sehingga terlapor bisa mendapatkan hukum yang setimpal dengan perbuatannya,” tutupnya Cahyo (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *