Banyuasin, Srwijayapertama.net — Seorang ibu rumah tangga di Banyuasin berinisial I.S. (22) melaporkan dugaan tindak pidana pengancaman ke Polres Banyuasin. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/337/VIII/2025/SPKT/POLRES BANYUASIN/POLDA SUMSEL, tertanggal 6 Agustus 2025.
Peristiwa diduga terjadi pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Cahaya Berlian, Kelurahan Pangkalan Balai, Kecamatan Banyuasin III. Dalam laporannya, I.S. menyebut terlapor berinisial M.Y. melakukan pengancaman saat korban mendatangi rumahnya untuk menagih utang.
Berdasarkan keterangan korban kepada polisi, saat itu ia meminta agar terlapor menunaikan janji membayar utang. Namun, terlapor justru marah, melakukan pengancaman, dan berusaha menarik kerah baju korban. Bahkan, terlapor disebut mencoba merampas ponsel korban.
Atas kejadian tersebut, korban langsung menuju Polres Banyuasin untuk membuat laporan resmi. Pihak kepolisian telah menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 335 KUHP tentang pengancaman.
Kasus ini kini dalam penanganan Unit III SPKT Polres Banyuasin. ( Tim)