Pali  

Proyek Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 13 Penukal Menjadi Sorotan, Diduga Terjadi Mark Up Anggaran

PALI – Sumatera Selatan, Sriwijayapertama.net

Rehabilitasi Ruang Kelas di SDN 13 Penukal, Desa Purun Timur, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, kembali menuai sorotan dari LSM Peduli Masyarakat Pali (PMP), Sabtu (02/08/2025).

Meskipun proyek ini bertujuan meningkatkan mutu pendidikan dan kenyamanan siswa dalam proses belajar mengajar, dugaan pelanggaran teknis pada pelaksanaannya justru memunculkan kekecewaan masyarakat setempat.

Dari pantauan di lapangan pada, Sabtu (02/08/2025), tim media mendapati sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan Tiga ruang kelas, yang dikerjakan oleh CV. NENGKODA JAYA

Proyek ini menggunakan dana APBD Kabupaten PALI yang di laksanakan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI dengan nilai kontrak sebesar Rp 497.731.000,-dan masa pengerjaan selama 150 hari kalender.

Dengan nilai yang begitu fantastis pelaksanaan pembangunan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan oleh pemerintah, baik dari pengerjaan maupun pekerja yang tidak memakai Alat Pelindung Diri (APD), dan diduga terjadi Mark up anggaran.

Aswandi Anggota LSM PMP angkat bicara. Ia merasa kecewa terhadap pelaksana proyek yang dinilai abaikan terhadap kualitas bangunan.

“Kami sangat menyayangkan tindakan kontraktor yang tidak memperhatikan kualitas. Anggaran sebesar itu, hanya untuk merehab tiga ruang kelas saja sangat janggal, ada potensi kuat telah terjadi Mark up, juga kualitas materialnya pun jadi pertanyakan, dan juga para pekerja nya mengabaikan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tanpa menggunakan APD,”ungkapnya.

Ia berharap agar pihak terkait segera mengevaluasi pembangunan tersebut agar hasilnya tidak asal jadi dan benar-benar memenuhi standar kualitas.

“Saya meminta kepada pihak Dinas Pendidikan Kabupaten PALI Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen lebih memperhatikan kualitas bangunan, bukan hanya memikirkan nilai bangunan, sehingga terkesan menghambur hamburkan uang negara, “jelasnya.

Aswandi mengatakan bahwa, tidak tertutup kemungkinan dalam proyek ini telah terjadi konspirasi dan kerjasama dalam kejahatan, sehingga menimbulkan kerugian negara serta berdampak pada keselamatan pengguna Gedung SDN 13 Penukal yang di rehab.

‎”Penggunaan Uang rakyat harus kita diawasi bersama, jangan sampai terjadi penyelewengan oknum, yang tidak memiliki beban moral untuk memajukan Kabupaten PALI, yang selalu ambisi menjadikan uang APBD untuk memperkaya diri dan kelompok, ”tutupnya.

Sampai dengan berita ini di terbitkan pihak Dinas pendidikan maupun kontraktor belum terkonfirmasi.(Team/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *