Palembang, Sriwijayapertama.net — Laskar Sumsel kembali angkat suara terkait berbagai indikasi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) di Kabupaten Banyuasin. Berdasarkan hasil kajian dan pemantauan yang dilakukan, Laskar Sumsel menemukan adanya dugaan kuat praktik korupsi yang merugikan keuangan daerah dan berpotensi melanggar hukum. 30 Juli 2025
Direktur Investigasi Laskar Sumsel Bung Jacklin, menegaskan bahwa sorotan utama tertuju pada pengelolaan anggaran DBH yang dinilai tidak transparan dan terindikasi sarat penyimpangan. “Kami melihat adanya pola berulang dalam pengelolaan anggaran, terutama dalam paket-paket pekerjaan fisik, di mana ditemukan kekurangan volume, kelebihan bayar, hingga lemahnya pengawasan yang mengarah pada dugaan perbuatan korupsi,” ungkapnya.
Selain itu, Laskar Sumsel juga menyoroti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Banyuasin dan Kabupaten Musi Banyuasin yang belum sepenuhnya patuh terhadap rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Selatan Tahun 2024.
Beberapa temuan krusial dalam LHP BPK RI mencakup:
Kelebihan bayar pada kegiatan fisik di beberapa dinas akibat kekurangan volume pekerjaan.
Kurangnya ketelitian dalam pengawasan pelaksanaan kegiatan, yang menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah.
Tidak ditindaklanjutinya rekomendasi BPK secara menyeluruh oleh OPD yang bersangkutan.
“Ketidakpatuhan terhadap rekomendasi BPK RI adalah bentuk pembangkangan terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi dapat menjadi pintu masuk penyidikan hukum karena berkaitan langsung dengan potensi kerugian negara,” lanjut Jacklin.
Laskar Sumsel mendesak aparat penegak hukum, baik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap penggunaan anggaran DBH di Kabupaten Banyuasin serta memastikan seluruh OPD menindaklanjuti rekomendasi LHP BPK RI.
“Kami akan terus mengawal dan menyuarakan ini di lapangan maupun melalui jalur hukum dan aspirasi publik. Jangan sampai anggaran yang seharusnya untuk kepentingan rakyat malah menjadi ladang bancakan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*)