Lampung Utara- Kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Utara patut dipertanyakan.
Pasalnya aparat penegak hukum itu tidak melakukan proses hukum terhadap pelaku penjual rokok non cukai ( ilegal) di wilayah Pasar Senen Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara.
Terungkapnya tindak pidana peredaran rokok ilegal itu setelah tiga Wartawan online melakukan investigasi disalah satu kios kelontongan milik Ibu Sofiah yang beralamatkan di Pasar Senen, Sungkai Utara
Namun pada kenyataannya ketiga wartawan tersebut justru saat ini menjadi tersangka karena disangkakan melakukan pemerasan, sementara sang pemilik kios tidak sama sekali dilakukan proses hukum.
padahal sudah sangat jelas, pemilik kios menyimpan dan menjual rokok Tampa cukai dengan jumlah yang banyak.
Terbukti dari hasil kunjungan ketiga wartawan tersebut ke toko ibu Sofia.
Di dalam toko tersebut telah nyata dan terbukti menyimpan dan menjual rokok ilegal tanpa hak dan tanpa izin.
secara fisik barang bukti yang berhasil didapatkandi adalah tiga slop rokok ilegal dengan merek satu slop merk rastel dan 2 slop merk GP.
Selain itu para wartawan tersebut yang telah menjadi tersangka sebelumnya telah membuat laporan pengaduan masyarakat kepada satreskrim Lampung Utara melalui LBH- Awalindo pada tanggal 27 Januari 2025.
Barang bukti yang ada selain 3.slop rokok illegal ada juga foto dan video yang berhasil merekam adanya rokok ilegal dalam jumlah banyak di dalam toko milik ibu Sofia tersebut yang mana seharusnya ini dapat menjadi bukti otentik untuk mengungkap adanya peredaran rokok ilegal yang dilakukan oleh ibu Sofia.
Namun sayangnya Sat Reskrim Lampung Utara diduga telah berpihak kepada para pelaku pengedar rokok ilegal.
Karena laporan yang telah diterima oleh Setap KASIUM Polres Lampung Utara tidak ditindaklanjuti.
Justru saat Reskrim terus mencecar para wartawan yang telah berhasil menemukan barang bukti rokok ilegal di toko ibu Sofia tersebut dengan tuduhan telah memeras ibu Sofia dan ditarget harus menjadi Tersangka.
Dengan sikap dan tindakan Satreskrim Lampung Utara tersebut ini menggambarkan bahwa ada keberpihakan dan upaya menutup-nutupi adanya peredaran rokok ilegal di wilayah pasar Senen desa negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara.
Dan ada upaya pembungkaman terhadap kontrol sosial dalam hal ini para wartawan yang menemukan bukti-bukti adanya peredaran rokok ilegal.
Sehingga mereka dipaksakan agar bisa jadi tersangka dengan maksud supaya tidak ada lagi media LSM ataupun insan pers lainnya yang berani lagi untuk menyoroti adanya peredaran rokok ilegal dan dengan di tonjolkannya perbuatan para tersangka tersebut maka permasalahan rokok ilegal menjadi tertutupi dan seakan-akan ibu Sofia yang sudah sekian lama sebagai distributor rokok ilegal tidak ada dosa dan kesalahan dan seolah-olah perbuatan tersebut dibenarkan.
Tidak berlebihan kiranya masyarakat beropini bahwasannya hasil peredaran dan penjualan rokok ilegal di Lampung Utara uangnya juga mengalir kepada oknum-oknum Reskrim Polres Lampung Utara.
Sehingga kendatipun ada laporan tentang adanya peredaran rokok ilegal dan telah ada bukti yang otentik tetap saja tidak diproses.
Karena dibekengi oleh oknum anggota kepolisian.
Dikutip dari laman Inilah.com, sanksi hukum siap diberikan kepada setiap pelaku jual rokok ilegal.
Karena peredarannya tidak sah secara hukum, mereka yang memperjualbelikan rokok ilegal tanpa cukai bisa dikenakan sanksi pidana berupa denda hingga kurungan penjara!
Dasar Hukum Terkait Rokok Ilegal
Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dijelaskan bahwa rokok yang beredar di Indonesia harus memiliki pita cukai resmi yang menjadi bukti pembayaran pajak kepada negara.
Karena itu, rokok yang tidak membayar tarif cukai akan dikategorikan sebagai barang kena cukai ilegal yang bisa merugikan negara dari aspek penerimaan pajak. Di samping itu, hal ini juga berpotensi mendukung peredaran produk-produk yang tidak terjamin kualitasnya.
Pasal 54 dan 56 UU Cukai juga secara tegas melarang produksi, peredaran, maupun penjualan rokok ilegal, seperti rokok polos tanpa adanya pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, dan rokok dengan pita cukai bekas atau bukan peruntukannya.
Sanksi Bagi Penjual dan Pembeli Rokok llegal
Sanksi bagi orangyang memperjualbelikan rokok ilegal adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. Hal ini tercantum dalam UU Cukai pasal 54, 55, dan 56.
Berikut adalah penjelasannya:
Pasal 54 UU Cukai
“Setiap orang yang membuat atau menjual rokok tanpa cukai dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda hingga 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 55 UU Cukai
“Jika seseorang menjual rokok dengan pita cukai bekas, palsu, atau salah peruntukkan, maka dapat dikenakan denda hingga 5 (lima) kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.”
Pasal 56 UU Cukai
“Pihak yang memperjualbelikan atau mengedarkan rokok ilegal dapat dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penyitaan barang ilegal tersebut.”
Walaupun dari pasal di atas lebih utamanya ditujukan kepada penjual dan produsen, pembeli rokok ilegal juga tetap berisiko mendapatkan konsekuensi hukum. Dalam hal ini, pembeli dapat dianggap ikut serta mengedarkan barang ilegal yang melanggar hukum.
Apabila terbukti membeli dalam jumlah besar atau untuk diperjualbelikan kembali, mereka bisa dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam UU Cukai seperti yang disebutkan di atas.













