Sumsel  

Diduga Ada Intimidasi Dan Kriminalisasi Oleh Oknum Petinggi Kejati Sumsel serta Terlibatnya Oknum BKPAD Sumsel Atas Hibah Tanah Yang Akan Dibangun RS Adhyaksa

Palembang.sriwijayapertama.net – massa yang tergabung dalam LSM Macan Tutul gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) Jalan Gubernur H Bastari Kecamatan Jakabring Kota Palembang, Rabu (23/7/2025).

Koordinator aksi (Korak) dalam aksi tersebut terdiri dari, Nopri Macan Tutul, Ari Anggara, Adi Simba, Adi Cempaka dan Kisul. Sedangkan Koordinator Lapangan (Korlap) terdiri dari Tungau, Heni Macan Tutul, Robi M dan Dedek HSB.

Aksi tersebut digelar terkait dugaan intimidasi dan kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum di Kejati Sumsel yang berinisial AM terhadap masyarakat Kota Palembang, khususnya mengenai sengketa kepemilikan tanah.

Salah satu Korak, Nopri Macan Tutul mengatakan bahwa Kejati Sumsel seharusnya menjunjung tinggi prinsip objektivitas dan imparsialitas guna menjaga integritas korps adhyaksa.

Namun dalam hal ini sangat disayangkan oleh oknum petinggi Kejati Sumsel yang justru merusak prinsip tersebut yang diduga telah mengintimidasi masyarakat Kota Palembang.

“Salah satu dugaan intimidasi yang kami terima dari masyarakat yang merupakan pernyataan langsung dari oknum petinggi Kejati Sumsel yaitu ‘kalau kamu tidak mau menyerahkan tanah ini, maka akan kami pidanakan’. Pernyataan ini menunjukkan indikasi kuat adanya tekanan yang tidak etis dan berpotensi melanggar hukum,” ungkapnya.

Ia beberkan adanya dugaan intimidasi kriminalisasi tersebut berawal dari rencana pembangunan Rumah Sakit (RS) oleh Korps Adhyaksa yang diklaim akan menggunakan tanah hibah dari Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumsel melalui BPKAD.

“Dari investigasi kami menemukan fakta yang sangat mencengangkan, karena objek tanah tersebut bukan tanah hibah yang dimaksud. Tanah tersebut merupakan milik perorangan atas nama keluarga besar Suryo (Alm) yang diperoleh secara sah melalui proses pembelian,” bebernya Nopri.

Lanjut Noori sampaikan bahwa terkait temuan ini, pihaknya menduga adanya tekanan dan desakan yang masif dari pihak Kejati Sumsel terhadap keluarga Suryo (Alm). Tekanan ini terindikasi sebagai bentuk intimidasi dan berpotensi mengarah pada kriminalisasi secara otoriter.

“Dalam hal ini, keluarga Suryo (Alm) bahkan dilaporkan menghadapi pemeriksaan berjam-jam yang menimbulkan rasa ketakutan dan penderitaan mendalam bagi mereka,” ujarnya.

Oleh karena itu, Pegiat Demokrasi Macan Tutul mendesak Kepala Kejati Provinsi Sumsel untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pembangunan di tanah milik Keluarga Suryo (Alm) sampai tercapai penyelesaian ganti rugi yang adil dan transparan kepada pihak yang berhak.

“Apabila Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel tidak mau menyelesaikan permasalahan ini secara adil dan transparan, kami mendesak agar yang bersangkutan segera mengundurkan diri dari jabatannya, demi menjaga nama baik Korps Adhtaksa,” ucapnya Nopri.

Selain itu Pegiat Demokrasi Macan Tutul juga sampaikan beberapa tuntutan yaitu

1. mendesak Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (cq) Komisi Kejati Provinsi Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum AM yang diduga kuat telah melakukan tindakan intimidasi terhadap masyarakat.

2. Menuntut Kejati Sumsel sebagai lembaga peradilan yudikatif untuk bersikap profesional, transparan dan menjunjung tinggi keadilan serta tidak boleh ada tindakan otoriter dan intimidatif terhadap masyarakat Kota Palembang khususnya Sumsel.

3. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk segera melakukan dialog dan musyawarah dengan pihak keluarga Suryo (Alm) guna menyelesaikan permasalahan ini tuntas.

4. Mendesak Kepala Kejati Sumsel untuk segera memanggil dan memeriksa oknum pegawai BPKAD Sumsel yang berinisial Marbon yang diduga menjadi dalang rekayasa persil tanah di Jakabaring terkait pemberian tanah hibah yang akan dijadikan Rumah Sakit Adhyaksa.

Aksi tersebut disambut baik oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengucapkan terima kasih kepada pegiat demokrasi Macan Tutul, yang telah menyampaikan aspirasinya.

“Untuk keluarga Suryo (Alm), jika tidak puas, silahkan menempuh jalur hukum yang diatur oleh peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Terkait dengan tuntutan yang disampaikan oleh pegiat demokrasi Macan Tutul akan kami sampaikan kepada Kepala Kejati Sumsel,” tutupnya Vanny (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *