Sumsel  

Ditresnarkoba Polda Sumsel Musnahkan BB 11,7 Kg Sabu dan 1.317 Butir Ekstasi, Ungkap Kasus Mei – Awal Juni

Palembang.sriwijayapertama.net – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan(Sumse)l musnahkan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 11,7 Kilogram dan Ektasi, 1317 butir, Kamis (19/6/2025).

Pemusnahan BB tersebut yang merupakan hasil ungkap kasus Mei sampai awal Juni 2025 yang disaksikan secara langsung oleh 17 kurir sebagai tersangka dari 11 kasus di 5 (lima) kabupaten/kota, yaitu Palembang, Banyuasin, Musi Banyuasin, Prabumulih, dan Muara Enim.

Pemusnaan dipimpin langsung, Wakil Direktur (Wafir) Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi didampingi Kasubbid PID AKBP Suparlan SH MSI Kabid Tahti dan dihadiri Perwakilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Selama Bulan Mei pengungkapan kasus peredaran narkotika oleh Polda Sumsel dan Jajarannya sebanyak 19 kasus, namun hanya 11 kasus yang barang buktinya dimusnahkan, sementara sisanya telah dimusnahkan sebelumnya.

“Dari 19 kasus di bulan Mei, sebanyak 11 kasus barang buktinya baru dimusnahkan hari ini, semuanya berasal dari lima wilayah berbeda diwilayah hukum Polda Sumsel,”katanya kepada awak media saat gelar konferensi di Ditresnarkoba Polda Sumsel.

Sebelum dimusnahkan, dilakukan pengujian keaslian terhadap BB tersrbut, oleh tim laboratorium forensik. Setelah dipastikan positif mengandung narkotika kemudian dimusnahkan dengan cara diblender lalu dicampur dalam cairan pembersih lantai di dalam tong khusus.

Menariknya, saat pemusnahan berlangsung, ekspresi para tersangka bervariasi, ada yang tertunduk lesu, namun ada juga yang tampak santai bahkan menyandarkan tangan di belakang kepala, seolah tanpa rasa bersalah.

Lanjut Harissandi beberkan bahwa sebagian dari kasus ini diduga masih terkait jaringan peredaran sabu besar yang sebelumnya diungkap di perairan Kepulauan Riau dengan barang bukti mencapai dua ton. Namun, tidak ditemukan hubungan langsung dalam pengiriman barangnya ke Sumatera Selatan.

“Secara jaringan mungkin ada keterkaitan, tapi arah pengirimannya berbeda. Sumsel ini bukan hanya pasar, tapi juga jalur perlintasan narkoba menuju Jakarta,” terangnya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa dalam pengungkapan 11 kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 16 tersangka, yang seluruhnya berperan sebagai kurir narkoba. Saat ini, Polda Sumsel masih memburu para bandar yang memerintahkan para kurir tersebut.

“Mereka ini kebanyakan hanya kurir. Bandarnya masih kami kejar. Sayangnya, jaringan mereka ini sangat rapi dan kuat dalam menjaga kerahasiaan,” ungkapnya Harissandi.

Salah satu barang bukti sabu-sabu yang dimusnahkan adalah milik Antoni (49), warga Palembang. Ia ditangkap pada 27 Mei 2025 di kawasan Sukabangun II, Kecamatan Sukarami, Palembang, saat menunggu transaksi di depan sebuah warung pempek.

Antoni ditangkap saat membawa tas besar berisi sabu-sabu yang diambilnya malam sebelumnya di kawasan Km 11 Palembang, tepatnya di depan toko jamu bekas loket bus. Berdasarkan pengakuan, ia hanya diperintah oleh seorang berinisial J yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dengan imbalan sebesar Rp10 juta.

Polda Sumsel memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga seluruh pelaku termasuk bandar dapat diamankan (Ril/ Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *