Kejari PALI Tetapkan Dua Orang Tersangka, BD Dan MB Dalam Kegiatan Disperindag Kabupaten PALI Tahun Anggaran 2023

Palembang.sriwijayapertama.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Panukal Abab Lematang Ilir (PALI) Tetapkan BD dan MB sebagai tetsangka dalam kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat Tahun Anggaran 2023 Pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten PALI, Kamis (12/6/2025).

Pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Disperindag Kabupaten PALI tersebut, dalam kegiatan tersebut, total Anggarannya sebesar Rp. 2.731.120.000 (dua milyar tujuh ratus tiga puluh satu juta seratus dua puluh ribu rupiah),

Total anggaran tersebut terbagi dalam 8 (delapan) kegiatan yaitu
1. Pelatihan Batik dan Bordir di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 587.590.000.

2. Pelatihan Pewarnaan Batik di Rumah Batik Berkah Jambi dengan anggaran Rp. 276.094.000.

3. Pelatihan Batik dan Cap di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 276.094.000.

4. Pelatihan Ukir Kayu di balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 315.105.000.

5. Pelatihan Tempurung Kelapa balai besar standardisasi dan pelayanan jasa industri kerajinan dan batik Yogyakarta dengan anggaran Rp. 302.861.000.

6. Pelatihan Anyaman di Anggun Rotan Bantul Yogyakarta dengan anggaran Rp 315.134.000.

7. Pelatihan Jumputan di Wiyah Mulyadi Palembang dengan anggaran Rp314.594.000.

8. Pelatihan Songket di Bellazie Songket Palembang dengan anggaran Rp 357.875.000.

Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari PALI, Rido Dharma Hermando SH MH, yang mengatakan bahwa dalam kegiatan di Disperindag PALI tersebut tersangka pada saat itu sebagai Penjabat Pembuat Komitmen (PPK).

“Dengan jabatannya, tersangka memerintahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan bawahannya untuk memaksimalkan penyerapan anggaran
pada kegiatan tersebut walaupun Laporan Pertanggungjawabannya tidak sesuai dengan pengeluaran riil,” ujarnya.

Lanjut Ia ungkapkan bahwa hal ini didukung dengan alat bukti berupa keterangan saksi sebanyak 90 orang dan sebagai petunjuk 281 barang bukti, sehingga didapatkan beberapa fakta.

Fakta-fakta tersebut diantaranya yang terdapat dalam 8 kegiatan pelatihan yaitu Mark Up belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Mark Up Belanja Bahan Cetak, Mark Up Belanja Publikas, Belanja Fiktif terhadap Belanja Materi Mark Up Belanja barang yang diserahkan ke Masyarakat.

Sedangkan Mark Up Honorarium Narasumber pada 4 Kegiatan Pelatihan,Mark Up Belanja Perjalanan Dinas dalam Provinsi pada 2 Kegiatan Pelatihan dan Mark Up Belanja Perjalanan Dinas Luar Provinsi pada 6 Kegiatan Pelatihan

“Terhadap belanja fiktif pada sub kegiatan belanja materi pada 8 Kegiatan Pelatihan, ditemukan fakta bahwa seluruh bahan materi yang digunakan untuk pelatihan kerajinan telah disediakan ditempat pelatihan berlangsung, namun Tersangka tetap mencairkan Anggaran Belanja Materi
seolah-olah Bahan Materi yang dipakai Pelatihan disediakan oleh pihak Disperindag Kabupaten Pali,”ungkapnya Rido.

Lebih lanjut Rido sampaikan bahwa pengadaan belanja materi pada 8 kegiatan pelatihan tersebut dilaksanakan oleh penyedia pihak ketiga yaitu Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi pada tahun 2023, yang ditunjuk langsung oleh Tersangka BD.

“Hal ini Berdasarkan fakta yang diperoleh oleh Tim Penyidik, Tersangka BD sudah mengenal dekat Tersangka MB karena pernah bekerja dikantor yang sama dan Tersangka MB juga kerap meminta pekerjaan kegiatan pengadaan kepada Tersangka BD sehingga pada pelaksanaan belanja materi 8 kegiatan
pelatihan Tersangka BD menunjuk CV Restu Bumi sebagai penyedia dengan tidak berdasar pada ketentuan yang berlaku,” terangnya.

Pada pelaksanaannya Tersangka MB selaku direktur CV Restu Bumi tidak melaksanakan belanja sesuai kontrak dan membuat bukti pertanggungjawaban yang fiktif.

“Terhadap uang anggaran Belanja Materi pada 8 pelatihan yang diterima oleh Tersangka MB diambil sebagian sebagai keuntungan dan sisanya diserahkan kepada Tersangka BD,” bebernya Rido

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: PE.03.03/SR-161/PW07/5/2025 tanggal 28 Mei 2025, terhadap Kegiatan di Disperindag Kabupaten PALI tersebut sebesar Rp. 1.701.382.027,00 (satu milyar tujuh ratus satu juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua puluh tujuh rupiah). (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *