Palembang.sriwijayapertama.net- Tim jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) didampingi tim intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) geledah Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten OKUT, Kamis (12/6/2025) sekira Pukul 14.00 WIB.
Penggeledahan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap penggunaan dana hibah pada PMI Kabupaten OKUT Tahun 2018-2023.
Penggeledahan tersebut berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025 yang menindaklanjuti Surat Permohonan Penyidik Kejari OKUT Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 06 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor PMI Kabupaten OKUT.
Hal ini disampaikan Kasubsi I Kejari OKUT, Muhamad Feebry SH yang mengatakan bahwa pada saat tim Jaksa Penyidik Tipidsus melakukan penggeledahan, dr Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm) menjadi saksi penanggung jawab.
Ruangan yang digeledah yaitu Ruangan Ketua, Sekretaris dan staff administrasi PMI Kabupaten OKUT.
“Dari hasil penggeledahan Tim Jaksa Penyidik mendapatkan dokumen sebanyak 2 (dua) box, serta barang bukti lainnya berbentuk elektronik terutama terkait proses penggunaan Dana Hibah tersebut,” bebernya.
Lanjut dia terangkan bahwa dalam proses penyidikan terhadap perkara ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi.
“Penggeledahan Kantor PMI Kabupaten OKUT berjalan dengan lancar, aman dan kondusif dan selesai sekira pukul 15.50 WIB tanpa adanya Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan,” tandasnya Feebry (Iin P).