Palembang, Sriwijayapertama.net — Ketua Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) Syofwatillah, Mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan pada hari ini. Guna Lakukan Laporan Pengaduan Terkait Indikasi Korupsi dan Kekurangan Volume Karena Tidak Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pada 3 Proyek Dinas Pendidikan Kab.Banyuasin Tahun Anggaran 2024. Rabu. 28/5/2025
Kami Berharap Kepada Pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Untuk Segera Memanggil dan Periksa Kepala Dinas Pendidikan, Pimpinan Cv. Yang Mengerjakan 3 Proyek Tersebut. Untuk Tegas Dalam Menyelesaikan kasus Tersebyt Sesuai Dengan Undang-undang No 31 Tahun 1999 dan Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999.
Tuntutan Gerakan Aktivis Sumsel Anti Korupsi (GASAK) :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Segera Mengusut Tuntas 3 Proyek
Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Kontruksi Lantai 2 SDN 12 Rambutan
Dengan Anggaran Rp. 1.149.999.000 Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Ruang Guru Dan Toilet SDN 2 Banyuasin II Dengan Anggaran Rp. 1.400.000.000 Proyek Bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Dan Rehabilitasi Ruang Kelas, Ruang Guru Toilet SDN 1 Banyuasin II Dengan Anggaran Rp. 1.089.999.000 Tahun Anggaran 2024 Oleh Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Segera Memanggil Dan Periksa KepalaDinas Pendidikan Kab. Banyuasin Dan Pimpinan CV. AABID, PIMPINAN CV.
SALEMPO JAYA, CV. DHAFARIS ANUGRAH ABADI,PPK,PTK, Konsultan Pengawas Serta Pengawas Lapangan Indikasi Korupsi, Kekurangan Volume Dan Tidak Sesuai Kerangka Acuan Kerja (KAK) Pada 3 Proyek Di Atas/Proyek Tersebut.
3. Mendesak Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumsel Segera Menetapkan Tersangka Oknum Yang Bermain Pada Proyek Tersebut Patut Di Duga Seperti Kepala Dinas Pendidikan Kab. Banyuasin Dan Pimpinan CV. AABID, SALEMPO JAYA, CV. DHAFARIS ANUGRAH ABADI,PPK,PTK, Konsultan Pengawas Serta Pengawas Lapangan Ikut Terlibat Pada Kasus Dugaan Korupsi (KKN) Tersebut.
4. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Dapat Menerapkan Pasal 4 Undang – Undang Tentang Tindak Pidana Korupsi, Bahwa Mengembalikan Kerugian Negara Tidak Dapat Menghilangkan Sanksi Pidana.
5. Mendukung Kejaksaan Tinggi Sumsel Untuk Tegak Lurus Dalam Mengawal Keadilan Dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Di Kab. Banyuasin.
Syofwatillah juga menegaskan komitmen GASAK untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas. “Apabila Laporan Pengaduan Kami Tidak Di Indahkan Dalam Kurun Waktu 3×24 jam Kami Akan Melakukan Aksi Di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel Dengan Masa Yang Lebih Banyak Guna Memastikan Tegakanya Keadilan dan Dugaan Korupsi Pada 3 Proyek Di Dinas Pendidikan Ini Benar-Benar Selesai ” pungkasnya.
![]()












