Palembang, Sriwijayapertama.net — Sidang pemeriksaan awal antara Pemantau Keuangan Negara (PKN) dan Kepala Desa Srijaya kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin digelar di ruang sidang Sekretariat Komisi Informasi Provinsi Sumatera Selatan pada selasa tanggal 20 Mei 2025.
Sidang ini dipimpin lansung oleh Ketua Majelis Yoppy Van Hauten, dengan anggota M. Fathony dan Haidir Rohimin.
Sidang ini membahas tentang dugaan ketidak transparanan dan ketidak akuntabelan keuangan desa di Desa Srijaya kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin. PKN sebagai lembaga pemantau keuangan negara berupaya untuk memastikan bahwa pengelolaan keuangan desa dilakukan dengan transparan dan akuntabel.
Kasus ini memiliki implikasi yang luas terhadap pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Banyuasin. Jika terbukti bahwa Kepala Desa Srijaya berinisial ST diduga melakukan pelanggaran, maka hal ini dapat menjadi contoh bagi desa-desa lain yang ada di kecamatan Rantau bayur, untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dana desa.
Masyarakat desa Srijaya Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin berharap bahwa sidang ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan desa. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan dengan lebih baik dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (Tim)
Sampai barita ini di tayangkan kades/ sekdes desa Srijaya di hubungi mmelalui wa seleguler belum menjawab.