Gaass Banyuasin Geruduk Kantor
Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Berdasarkan laporan masyarakat dan investigasi team di lapangan ditemukan Di beberapa kantor dinas PU perkimtan, dinas Pol PP & Damkar, Serta PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Balai, PT. TELKOM Cab. Pangkalan Balai Kab. Banyuasin.
Menyikapi hal tersebut Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Mapolda Sumsel guna menyampaikan Aspirasi dan tuntutan supaya menangkap kepala Dinas PU Perkimtan, Dinas Pol PP Dan Damkar Kab. Banyuasin Dan direktur/Pimpinan PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Balai, PT. TELKOM Cab. Pangkalan Balai Karena Di Duga Kuat Melanggar Undang- Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Mengibarkan Bendera Rusak,Robek, Luntur, Kuat Serta Kusam).
Ketua Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin, Wahyu Dwi Nanda Di Dampingi Sekum Gaass Banyuasin Menyampaikan, Kelalaian Yang Di Buat Oleh Dinas PU Perkimtan, Dinas Pol PP & Damkar Banyuasin Serta Direktur/Pimpinan PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Balai, PT. TELKOM Cab. Pangkalan Balai Dan Di Duga Kuat Melanggar Undang- Undang No. 24 Tahun 2009 Tentang Mengibarkan Bendera Rusak,Robek, Luntur, Kuat Serta Kusam).
Adapun Tuntutan Kami Pada Hari Ini di Mapolda Sumsel :
1. Meminta Kapolda Sumsel untuk segera memanggil dan periksa Kepala Dinas PU Perkimtan dan PLT Kepala Dinas Pol PP Dan Damkar Kab. Banyuasin Serta Direktur/Pimpinan PT Telkom Cab. Pangkalan Balai, PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Balai, karena diduga kuat lalai dan sudah melanggar serta kangkangi undang- undang No. 24 Tahun 2009 tentang mengibarkan Bendera rusak,robek, luntur, kuat serta kusam).
2. Mendesak Kapolda Sumsel untuk menangkap Kepala Dinas PU Perkimtan dan, PLT Kepala Dinas Pol PP Dan Damkar Kab. Banyuasin Serta Direktur/Pimpinan PT Telkom Cab. Pangkalan Balai, PT. PLN (Persero) Rayon Pangkalan Balai segera menerapkan sanksi sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 67. (Pidana Penjara Paling Lama 1 Tahun Atau Denda Paling Banyak Rp 100.000.000.)
3. Apabila tuntutan kami tidak diIndahkan saat kami aksi, kami yang tergabung dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin akan melakukan aksi kembali ke Polda Prov. Sumsel dengan masa yang lebih banyak lagi sampai benar benar tuntutan kami di penuhi.
pamenwas Polda Sumsel, KOMPOL ASEP SUPRIYADI, SH, Menanggapi tuntutan aksi, dan menyampaikan banyak terima kasih terhadap Organisasi GAASS Banyuasin telah menyampaikan Aspirasi dan memberi tau kepada kami dengan Orasi seperti ini,tak henti hentinya menjadi Control sosial di Sumatera Selatan, terkait dengan tuntutan kalian ini dalam waktu dekat kami akan memanggil dan memeriksa kepala Dinas dan Pimpinan PT Tersebut.
Tentunya kami dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan (GAASS) Banyuasin akan selalu menjadi garda terdepan dan membantu Polda Sumsel dalam mengawasi tindak pidana yang ada di Sumsel terkhusus di Kab. Banyuasin dan kami berharap Polda Sumsel biisa tegak lurus dan menerapkan anksi sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 Pasal 67. (Pidana penjara paling lama 1 Tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000.), “,Tutupnya. (**)