Versi LSI, PSU Pilkada Empat Lawang, Joncik Muhammad dan Arifa’i Unggul 59.67 Persen

Empat Lawang.sriwijayapertama.net – Hitung cepat (Quick Count) Lembaga Survei Indonesia (LSI) menunjukkan perolehan
suara pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i saat ini unggul dari pesaingnya dalam pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan.

Berdasarkan hasil hitung cepat LSI, persentase perolehan suara masing-masing kandidat, Pasangan Budi Antoni Aljufri dan Henny Verawati sebesar 40.33 persen sedangkan pasangan Joncik Muhammad dan Arifa’i sebesar 59.67 persen.

Data hasil hitung cepat tersebut diambil berdasarkan data masuk sebesar 100 persen dengan jumlah 200 sampel Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tervalidasi pada, Sabtu (19/42025), pukul 16:25 WIB.

Penghitungan cepat tersebut menggunakan metode Stratified Systematic Cluster Random Sampling untuk memilih TPS yang menjadi sampel. Populasi dalam hitung cepat ini adalah suara sah dari pemilih yang datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, yakni sebanyak 531 TPS.

Margin of error hasil hitung cepat LSI untuk pilkada Kabupaten Empat Lawang sebesar lebih kurang 1.23 persen dengan tingkat kepercayaan sebesar 95 persen

LSI juga melakukan quality control guna memastikan validitas dan akurasi data. Untuk memastikan akurasi data, LSI melakukan, antara lain, rekrutmen enumerator secara selektif, pelatihan enumerator secara intensif, simulasi hitung cepat sebelum hari -H, komunikasi intensif antara tim data center dengan enumerator lapangan, penggunaan aplikasi hitung cepat dan spot check di 10% TPS terpilih.

Untuk memastikan validitas data, LSI melakukan tiga lapis validasi, yakni validasi data secara otomatis oleh sistem, validasi data manual oleh tim data center, dan validasi lembar catat hasil penghitungan suara di setiap TPS terpilih yang ditandatangani ketua KPPS setempat.

Penting untuk menjadi catatan bahwa hasil hitung cepat LSI bukan hasil resmi PSU pilkada Kabupaten Empat Lawang. Hanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) / Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) yang berhak untuk mengumumkan hasil resmi PSU pilkada Kabupaten Empat Lawang. Hasil hitung cepat LSI hanya dapat digunakan sebagai data pembanding hasil resmi yang akan diumumkan oleh KPU/KPUD.

LSI mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu hasil resmi penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU/KPUD dan juga untuk selalu waspada atas berbagai informasi terkait yang mengatasnamakan Lembaga Survei Indonesia (LSI). Jika ada keraguan atas informasi yang beredar, mohon cek kebenaran informasinya melalui website LSI www.lsi.or.id (Ril/Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *