BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET – Kejaksaan Negeri BANYUASIN kembali melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten BANYUASIN.
Kali ini informasinya, Kejaksaan Negeri Banyuasin tengah menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi belanja pakaian honorer (THL) dan pakaian dinas lapangan PNS II pada Satpol PP Banyuasin Anggaran Tahun 2024.
Bahkan Kejaksaan Negeri Banyuasin telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap Pejabat Pembuat Komitmen dan juga Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan.
“Telah dipanggil dan diperiksa informasinya beberapa hari yang lalu,” kata nara sumber yang enggan disebutkan namanya.
Anggaran belanja pakaian honorer (THL) dan pakaian dinas lapangan PNS II pada Satpol PP Banyuasin Anggaran Tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Dana itu bersumber dari dana transfer umum dan dana alokasi umum pada anggaran Tahun 2024 yang lalu.
“Kalau tidak salah Mark up, karena informasinya pakaian satpol itu tidak lengkap seperti tidak ada sepatu, ikat pinggang dan topi,” terangnya.
Sementara itu, PLT Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Anthony Liando ketika dikonfirmasi belum merespon.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuasin Reymund Hasdianto Sitohang melalui Kasi Pidsus Giovani ketika dikonfirmasi belum memberikan statement terkait hal ini, kendati dalam keadaan aktif.
Erwin Ibrahim Sekda Banyuasin mengatakan kalau ia belum mendapatkan laporan terkait hal itu dari Kepala Satpol PP Banyuasin. “Belum,” singkatnya.(***)













