Palembang.sriwijayapertama.net – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) yang dipimpin langsung oleh Kasi V Adi Chandra, SH MH, berhasil melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana atas nama Stefanus Richard Kysi Pratama Bin M Ricky Kurnia di Rumah Orang Tuanya, Selasa (25/2/2025)
Hal.ini disampaikan oleh Kasi Penkum Lejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH yang mengatakan bahwa Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan DPO terpidana asal Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang tanpa dihadiri oleh Terdakwa dengan alasan yang sah (In Absenstia).
“Stefanus Richard Kysi Pratama merupakan terpidana perkara Tindak Pidana (Tipid) melakukan kekejaman dan penganiayaan terhadap anak yang terbukti melanggar pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak,” katanya.
Lanjut dia ungkapkan bahwa berdasarkan Putusan PN Palembang Nomor : 33/Pid.Sus/2023/PN Plg tanggal 04 April 2023, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 Juta.
“Dalam hal ini, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” ungkapnya Vanny.
Lebih lanjut Vanny sampaikan bahwa terpidana Stefanus Richard Kysi Pratama dimasukkan dalam Daftar DPO kurang lebih selama 1 (satu) tahun 11 (sebelas) bulan.
“Dalam waktu kurang lebih 2 (dua) minggu Tim Tabur Kejati Sumsel melakukan pengejaran terhadap terpidana, yang melarikan diri dari Kota Palembang ke Kota Lubuk Linggau, lalu ke Kota Jambi. Selanjutnya buronan melarikan diri lagi ke Kota Riau lalu terakhir ke Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Kemudian Tim Tabur Kejati Sumsel mendapatkan informasi bahwa terpidana berada di rumah orang tuanya di Palembang.
“Setelah berhasil mengetahui titik lokasi keberadaan terpidana tersebut, tim Tabur langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana di rumah orang tuanya tersebut,” jelasnya Vanny
Terakhir Vanny tambahkan bahwa penangkapan DPO terpidana tersebut berjalan dengan aman dan tanpa hambatan.
“Terpidana an Stefanus Richard Kysi Pratama langsung dibawa Tim Tabur Kejati Sumsel ke kantor Kejati Sumsel untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” tandasnya Vanny (ril/Iin P).













