Banyuasin, Sriwijayapertama.net — Setelah terbitnya pemberitaan mengenai kedatangan warga dan perangkat Desa Tanjung Menang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Banyuasin pada 5 Februari 2025, publik memberikan beragam tanggapan dan asumsi. Salah satu respons datang dari Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Dr. Dodi, SH.
Ketika dimintai keterangan, Dr. Dodi menegaskan bahwa perangkat mendatangi” PMD, atas dasar dipanggil oleh dinas untuk membahas penyelesaian persoalan yang ada.
“Kita sudah konfirmasi ke dinas. Terkait pemberitaan, tolong diluruskan bahwa perangkat desa yang bersangkutan dipanggil oleh Dinas PMD untuk dilakukan mediasi agar persoalan ini segera tuntas. Dengan begitu, pelayanan masyarakat di tingkat desa tetap kondusif dan berjalan lancar. Mengenai substansi permasalahan, kami akan pelajari terlebih dahulu,” ujar Dr. Dodi.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya klarifikasi terkait judul berita yang menyebutkan perangkat desa dan warga “mendatangi” PMD Banyuasin. Menurutnya, akan lebih tepat jika disebutkan kedatangan mereka “dipanggil dinas PMD”.
Sebagai kuasa hukum Pemkab Banyuasin, Dr. Dodi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan mendampingi serta mewakili Dinas PMD dalam proses mediasi. “Kami adalah advokat sekaligus mediator. Bidang spesialis kami adalah mediasi,” tambahnya.
Tanggapan Dr. Dodi ini dinilai kritis dan cermat dalam menanggapi persoalan. Namun, menurut media ini, penggunaan kata “datangi” dalam pemberitaan sebelumnya masih dalam batas wajar. Istilah tersebut dapat mencakup berbagai kemungkinan, baik itu datang atas undangan, pemanggilan, maupun inisiatif sendiri.
Sebelum berita diterbitkan, media ini sebenarnya telah mencoba mengonfirmasi kepada pihak PMD Kabupaten Banyuasin. Namun, sayangnya, konfirmasi tersebut tidak ditanggapi hingga akhirnya berita dipublikasikan.
Media ini tetap berpegang kepada kalimat ‘datangi’ tidak serta-merta menyimpulkan bahwa mereka datang atas inisiatif sendiri. Seharusnya, pihak PMD dengan terbuka memberikan tanggapan saat dikonfirmasi, bukan justru membiarkan kami merasa diabaikan. Sebagai wartawan, kami bersifat independen dan netral. Apa salahnya memberikan penjelasan sebelum berita tayang.
Sementara itu, Kepala Desa Tanjung Menang, berinisial IR, juga memberikan klarifikasi setelah berita tersebut terbit. Namun, ia meminta agar hak jawabnya tidak dipublikasikan. IR juga menyatakan akan membawa dokumen terkait dugaan pemecatan sepihak ke PMD untuk penyelesaian lebih lanjut.
“Nanti akan saya bawa ke PMD,” ujarnya singkat.
Dengan adanya klarifikasi dari berbagai pihak, diharapkan persoalan ini dapat segera menemukan solusi yang adil dan tidak berlarut-larut. Awak media akan terus mengawal perkembangan kasus ini guna memastikan transparansi dan kejelasan dalam penyelesaiannya. (*)













