Resmi Diangkat Dan Dilantik Menjadi Advokat Oleh DPN PERADI ini Ungkapnya M Ikmal Mustaan SH, Mardhiyah SH dan Prasetya Sanjaya SH

Palembang.sriwijayapertama.net – sebanyak 124 orang, secara resmi mengikuti pengangkatan advokat oleh Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) di wilayah hukum Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Kegiatan tersebut digelar di Ballroom The Zuri Hotel Jalan Radial Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang, Jum’at (10/1/2025).

Turut hadir Ketua Harian / Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH, Wakil Sekjen DPN Peradi Dr Hj Nurmalah SH MH dan Koordinator Peradi Wilayah Sumsel yaitu H M Antoni Toha SH MH dan M Zulkifki Yassin SH MH yang juga menjadi Ketua DPC Peradi Kayu Agung.

Dari 124 cakon advokat yang diangkat atau dilatik menjadi advokat Peradi, diwawancara oleh awak media usai menerima SK pengangkaran advokat yaitu M Ikmal Mustaan SH, Mardhiyah SH dan Prasetya Sanjaya SH.

Pengangkatan Advokat tersebut dilakukan oleh Organisasi Advokat dalam hal ini PERADI sebagaimana juga telah ditegaskan dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

Mardhiyah SH mengatakan bahwa sebenarnya sebelum secara resmi dilantik menjadi advokat, dirinya bersama-sama teman sudah banyak membantu para pencari keadilan, hanya saja lebih kepada non litigasi atau penyelesaian sengketa diluar pengadilan.

“Sebelum dilantik menjadi advokat Peradi, kita sudah melakukan pendampingan terhadap para pencari keadilan yang diselesaikan secara non litigasi,” katanya.

Ia ungkapkan bahwa selama ini lebih banyak menangani perkara terkait dengan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) yang diselesaikan non litigasi.

“Mudah-mudahan, setelah secara resmi dilantik menjadi advokat Peradi kita akan lebih percaya diri lagi untuk membantu masyarakat, yang membutuhkan bantuan hukum sampai ke pengadilan,” ungkapnyanya Mardhiyah.

Sementara M Ikmal Mustaan SH yang saat ini tergabung dalam Kantor Hukum FH dan Fatners merasa bangga dan lebih semangat lagi kedepan setelah resmi menjadi advokat Peradi, karena bisa melakukan pendampingan sampai ke pengadilan terhadap kliennya.

“Setelah dilantik menjadi advokat, mempunyai misi untuk meningkatkan kualitas advokat Indonesia, menguatkan organisasi dan profesi, meningkatkan marwah advokat dan mempertahankan single bar,” ujarnya.

Kemudian Prasetya Sanjaya SH, menambahkan bahwa sebelum adanya pengangkatan advokat hari ini, ia bersama rekan-rekannya sudah membentuk LBH yaitu Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan.

“Organisasi ini sudah legal dimata hukum dan ditambah dengan pengangkatan advokat Peradi hari ini, menjadi sebuah kekuatan baru untuk menegakkan supermasi hukum di Kota Palembang secara khususnya dan Provinsi Sumsel umumnya,” terangnya.

Terakhir dia berharap kepada advokat-advokat muda yang hari ini secara resmi diangkat menjadi advokat dan menjadi anggota Peradi bisa membatu masyarakat Kota Palembang untuk mencari keadilan.

“Terima kasih kepada Peradi yang telah mengangkat kami menjadi advokat. Kami siap membantu masyarakat baik yang mampu maupun tidak mampu, yang memerlukan bantuan pendampingan hukum,” tutupnya Prasetya (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *