Palembang.sriwijayapertama.net – Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) gelar pemusnahan barang hasil penindakan selama periode 2021-2024, dalam rangka mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia (RI), H Prabowo Subianto.
Pemusnahan tersebut digelar secara serentak di 3 (tiga) wilayah yaitu Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Palembang, Jambi dan Pangkal Pinang, Selasa (17/12/2024).
Turut hadir Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan SDM Pemprov Sumsel Kurniawan Abadi SE MM, Ketua DPRD Provinsi Sumsel Andie Dinialdie SE MM, Pamen Ahli Bidang OMSP Kodam II Sriwijaya Kol Inf Bram Abilowo, Danpomdan II Sriwijaya Kolonel CPM Jefridin SE, Kabid Brantas&Intelijen BNNP Sumsel Kombes Pol Liliek Tribhawono SE MM, Kasubdit Indagsi Polda Sumsel Kompol Andrie Setiawan, Dandenpom Lanal Palembang Mayor Laut Billy Renggamalela dan Kakanwil DJKN Sumsel Jambi Babel, Ferdinan Lengkong.
Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur, Agus Yulianto mengatakan barang-barang hasil penindakan yang dimusnakan hari ini berjumlah 23.9 juta batang rokok ilegal dan 1,1 ribu liter minuman beralkohol ilegal senilai Rp 24 miliar.
“Pemusnahan barang-barang ilegal tersebut berdasarkan 202 (dua ratus dua) Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara
(BMMN) yang berasal dari 552 (lima ratus lima puluh dua) penindakan yang belum
dimusnahkan pada periode pemusnahan sebelumnya pada Bea Cukai Sumbagtim, Bea
Cukai Palembang, dan Bea Cukai Pangkalpinang,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa setelah dilakukan pemusnahan hari ini, Bea Cukai Sumbagtim sepanjang Tahun 2021-2024, telah melakukan lebih dari 4 ribu kali penindakan dengan barang yang ditegah antara lain yaitu 321,1 kilogram narkoba, 41,1 ribu butir obat-obatan terlarang, 690,7 ribu ekor Benih Bening Lobster (BBL), 121,3 ribu liter minuman beralkohol ilegal, dan 84,6 juta batang rokok ilegal.
“Keseluruhan barang penindakan tersebut bernilai Rp 467,3 miliar dengan resiko kerugian negara mencapai Rp 140,7 miliar dan telah menyelamatkan 1,38 jiwa dalam hal penegakkan narkoba, apabila sampai ke maayarakat,” ungkapnya Agus.
Lanjut Agus terangkan bahwa untuk barang hasil penindakan berupa narkoba telah ditindaklanjuti proses hukumnya oleh Kepolisian dan BNN, Benih Bening Lobster (BBL) telah diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dilepasliarkan.
Sedangkan barang-barang berupa minuman beralkohol ilegal dan rokok ilegal, sebagian ditindaklanjuti dengan ultimum remedium yaitu tindakan hukum yang lebih diutamakan untuk menggantikan hukuman pidana dengan denda yang memberikan efek jera senilai 2,6
miliar rupiah.
“Terhadap barang-barang hasil penindakan yang melalui proses hukum ultimum remedium ini, tidak dikembalikan kepada pemiliknya meskipun telah diselesaikan proses hukumnya dan barang-barang tersebut ikut dimusnahkan, seperti yang kita lakukan hari ini,” ujarnya.
Lebih lanjut dia sampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan ini dipastikan untuk dirusak agar tidak dapat kembali dikonsumsi oleh masyarakat.
“Hal ini, karena tujuan mendasar atau filosofi pengenaan cukai bukanlah sebagai penerimaan negara saja, melainkan
mengendalikan konsumsi dan pengawasan peredaran terhadap barang
berbahaya yang mengganggu kesehatan masyarakat,” jelasnya Agus.
Terkait dengan alokasi penerimaan negara untuk menunjang kesehatan dapat terlihat dengan jelas pada ketentuan penggunaan dana bagi hasil cukai hasil Tembakau yang
didistribusikan ke Pemerintah Daerah (Pemda) yaitu 40 persen dari dana tersebut dianggarkan untuk kesehatan, 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat dan 10 persen untuk penegakan hukum di bidang cukai.
“Hal ini yang sama juga dengan ketentuan tentang Pajak Rokok yang didistribusikan ke Pemda yaitu paling sedikit 50% persen dana tersebut digunakan untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum di bidang cukai,” bebernya.
Terakhir Agus mengajak peran serta seluruh masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam
menekan peredaran rokok ilegal yang harganya lebih murah dan terjangkau karena menyebabkan peningkatan prevalensi perokok menjadi 28,99 persen pada bulan November 2024 dari 28,62 persen pada Desember 2023.
“Partisipasi seluruh masyarakat dalam mencegah beredarnya rokok ilegal tersebut sangat berperan dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah resiko hilangnya salah satu sumber penerimaan negara. Karena kita tahu kedepan Pemerintah kita sedang giat melakukan pembangunan dan sangat butuh dengan penerimaan negara yang luar biasa,” pungkasnya Agus (Iin P)













