Penyelenggara Pemilu Banyuasin Dilaporkan ke DKPP, Diduga Langgar Kode Etik.

Banyuasin,Sriwijayapertama.net.com-Penyelenggara Pemilu di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan setelah dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Laporan tersebut diajukan oleh Indra Setiawan, SE, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pro Gerakan Nasional (Progan) Sumsel, pada 6 Desember 2024. Indra menuduh adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan DKPP Nomor 02 Tahun 2018 mengenai Pedoman Kode Etik dan Perilaku Penyelenggara Pemilu

Dalam keterangannya kepada media, Indra menyebutkan bahwa tujuan utama pelaporan ini adalah untuk menguji sejauh mana ketentuan hukum yang ada dapat diterapkan. “Kita lihat saja siapa yang nanti akan dipanggil oleh DKPP. Semua alat bukti dan saksi sudah kami serahkan secara resmi,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk mencerdaskan masyarakat dalam politik, khususnya dalam menyadarkan para penyelenggara Pemilu agar lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan. “Keputusan yang diambil harus dipikirkan matang-matang, terutama dampaknya terhadap demokrasi dan kepercayaan publik,” tambah Indra.

Surat tanda terima dari DKPP telah diterima oleh pihak pelapor sebagai bukti bahwa laporan tersebut telah resmi dicatat. Indra memastikan bahwa semua dokumen dan barang bukti yang relevan telah diserahkan kepada DKPP. Ia menolak untuk berspekulasi terkait hasil laporan tersebut, namun meyakini bahwa proses hukum di DKPP akan berjalan dengan transparan dan sesuai aturan.

“Kita tunggu saja hasilnya. Sanksi sudah jelas tertuang dalam aturan yang ada, dan laporan kami mengacu pada ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Laporan ini menjadi perhatian publik, mengingat pentingnya integritas penyelenggara Pemilu dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia. DKPP diharapkan dapat segera memproses laporan ini demi memastikan netralitas dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. ( Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *