Polres OKU Timur Jajaran Polda Sumsel Musnahkan 35,74 Kg Narkotika jenis Ganja di Insenerator RSUD Martapura

Palembang,sriwijayapertama.com – OKU Timur – Polres Ogan Komering Ulu Timur (OKUT) gelar pemusnahan narkoba jenis ganja sebanyak 35,74 Kilogram (Kg) di insenerator RSUD Martapura Kabupaten OKUT, Kamis (21/11/2024).

Pemusnahan dipimpin Kapolres OKU Timur AKBP Kevin Leleury SIK MSI dan dihadiri Penjabat Bupati OKU Timur Prof Dr H Edwar Juliartha SSos MM, Kajari OKU Timur Andri Juliansyah SH MH, Ketua Pengadilan Negeri OKU Timur dan Dirut RSUD Martapura.

Kapolres OKU Timur, Kevin Leleury mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan upaya dalam rangka membuktikan penindakan hukum terhadap pemberantasan narkoba di OKU Timur tidak main main.

“Sesuai dengan Undang-Undang (UU) yang berlaku, Polri menindak tegas setiap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis apapun,” katanya.

Pengungkapan Barang Bukti (BB) tersebut berawal adanya pengiriman sebuah paket ke Jakarta dengan menggunakan jasa travel. Karena tidak ada yang mengambilnya oleh pemesan dari Jakarta, paket tersebut dikembalikan oleh pihak trevel ke loket trevel yang ada di Martapura.

“Paket tersebut sejak dikembalikan lebih kurang sudah 10 hari berada di loket trevel PT Almira di Desa Kota Baru Kecamatan Martapura Kabupaten OKUT. Karena mencurigakan pihak trevel langsung menghubungi pihak Polres OKU Timur,” ungkapnya Kevin.

Lanjut Kevin ungkapkan bahwa berdasarkan informasi tersebut pada, 23 Juli 2024 sekira Pukul 13.30 WIB, pihak Polres OKUT langsung mendatangi TKP. Pada saat 2 (dua) paket jenis koper tersebut dibuka didapatkan isinya berupa narkotika jenis ganja sebanyak 35 paket.

“Berawal dari penemuan BB jenis Ganja tersebut, tim Satresnarkoba Polres OKUT terus berupaya untuk mengungkap kasus kepemilikan barang bukti tersebut yang sampai sekarang masih dalam penyelidikan,” ujarnya.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti bertujuan untuk mencegah BB tersebut agar tidak disalahgunakan sehingga masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi dari ancaman bahaya narkoba.

“BB narkotika jenis ganja sebanyak 35.74 Kilogram dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan insenerator milik RSUD Martapura,” pungkasnya Kevin (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *