Desri Nago SH : Terkait BBM Tidak Bersurat di Wilayah Hukumnya, Polres Ogan Ilir Sudah Berupaya Melakukan Penegakkan Hukum

Palembang.sriwijayapertama.net – Ketua Umum (Ketum) Lembaga Swadaya Masyarakat Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (LSM-POSE RI) Sekaligus Ketum Serikat Masyarakat Sumsel (SMS), Desri Nago SH, gelar konferensi pers dengan awak media, Rabu (9/10/2029).

Konferensi pers tersebut digelar Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Jalan Tanjungan Barangan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat I Kota Palembang dan membahas terkait penomena dalam konteks hukum perdagangan pasar Bahan Bakar Minyak (BBM) yang berada di wilayah hukum Sumsel khususnya wilayah hukum Polres Ogan Ilir.

Dalam konferensi pers tersebut, Desri Nago SH mengatakan bahwa jurnalis harus menegakkan independen dan profesionalitas dalam bekerja walaupun ada istilah dalam bahasa aktivis atau jurnalis ‘ada ulat menumpang makan dibatang yang busuk.

“Aparat Penegak Hukum (APH) terutama dalam hal ini, Kepolisian merupakan mitra dari Insan jurnalis. Seperti yang sudah kita ketahui yang namanya perdagangan BBM yang tidak ada surat ada, terjadi di seluruh Indonesia,” katanya.

Ia terangkan bagaimana cara supermasi penegakan hukum untuk BBM dugaan yang tidak ada surat. Terkait hal ini semua pihak tidak bisa langsung memvonis atau menyalahkan, menyudutkan penegak hukum.

“Dalam hal ini, Peran kita, jurnalis dan elemen masyarakat sangat besar. Jadi bagaimana hukum mau ditegakkan kalau penegak hukum sudah menegakkan hukum, tetapi para masyarakatnya berdiri tidak tegak lurus. Hukum itu harus tegak lurus dan seimbang antara sinerginya masyarakat, jurnalis, LSM, NGO dan aktivis kepada penegak hukum,” terangnya Desri.

lanjut Desri sampaikan bahwa penegak hukum, kalau mendapat laporan, sudah jelas melakukan Lidik dengan menggunakan strategi ilmu Kepolisian. Dalam hal ini mereka sudah melakukan upaya penegakkan hukum, namum seolah-olah merekalah yang menjadi bulan-bulanan yang disalahkan.

“Sebenarnya kalau kita bersinergi, tidak perlu kita ceritakan, persoalan perdagangan BBM yang tidak ada surat ini dapat diatasi dengan baik dan benar,” ujarnya

Lebih lanjut Desri jelaskan bahwa pentingnya sinergi antara penegak hukum dan wartawan dalam penegakan hukum fenomena perdagangan BBM yang tidak bersurat, karena kalau tidak sinkron dan saling menyudutkan maka akan terjadi ketidakseimbangan terkait perdagangan baik BBM, batubara Timah maupun CPO.

“Saya juga manusia biasa yang ada khilaf, tetapi janganlah mengingkari hati nurani, janganlah memvonis, janganlah memprovokasi dan jangan berkata diluar koridor terkait penegakkan hukum yang dilakukan oleh Kepolisian,” pesannya.

Terakhir dia menilai bahwa Kepolisian saat ini terkait dengan penegakkan hukum, sudah bekerja. Kalau semua pihak yang terkait sudah bersinergi Insya Allah perdagangan BBM tidak bersurat ini bisa diberantas.

“Kalau kita mau memojokkan penegak hukum harusnya kita juga intropeksi diri, apakah kita sudah benar dalam menjadi kontrol sosial. Tiada ada gunanya kita saling menyudutkan dan kalau kita bersinergi dengan penegak hukum dalam masalah apapun bisa diatasi. Tapi kalau terus saling memojokkan maka penegakkan hukum tidak bisa maksimal,” pungkasnya Desri (Zul).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *