Dituduh Oleh Oknum Wartawan SR Sebagai Wartawan Membackup BBM Ilegal, Advokat Desri Nago SH : Saya Akan Melaporkan Berita Hoaks ASR Ke Polda Sumsel

Palembang.sriwijayapertama.com – Ketua Umum (Ketum) LSM POSE RI yang juga seorang advokat Desri Nago SH didampingi advokat Philipus Pito Sogen. S.H, Advokat Rizky SH,Advokat Muhammad Hasbi Assadiqi, SH gelar konfrensi pers dengan awak media cetak, online, elektronik dan Live Streaming Youtuber di Kantor Hukum Desri Nago, SH dan rekan-rekan, Rabu (28/8/2024).

 

Desri Nago SH mengatakan bahwa konferensi pers ini digelar terkait tentang kontrol sosial. Karena siapapun berhak melakukan kontrol sosial baik itu perdagangan BBM ilegal ataupun CPO ilegal.

 

“Namun kita harus berhati-hati dalam menyebutkan nama orang baik dalam menyebutkan individu maupun profesi orang jangan sampai salah,” katanya.

 

Terkait dengan hal itu, ia sampaikan ada oknum wartawan yang bernama ASR dari media berita Lintas Indonesia. Ketika dalam perjalanan pulang dari unjuk rasa di Musi Banyuasin (Muba) terkait Undang-Undang (UU) pelegalan BBM ilegal, tiba-tiba ada pemberitaan, memfotokan bahwa yang di Ogan Ilir (OI) semua akan saya laporkan.

 

“Di media tersebut dia menyebut dan menulis, saya oknum wartawan yang membekingi BBM di OI Jalan Lintas Prabumulih,” bebernya Desri.

 

Lanjut Desri meminta bahwa di mata hukum silahkan cek, sebelum saya melapor, bila perlu datangi penyidik, apakah benar saya wartawan.

 

“Saya dari kantor hukum Desri Nago dan Rekan. Sebelum jadi advokat saya memang aktivis, dan di media saya sudah 12 tahun istirahat. Namun nama saya diletakkan ada beberapa kawan media di DPD PWRI Sumsel dengan jabatan Kabid hukum investigasi dan jelas PWRI itukan organisasi. Jika oknum wartawan tersebut menuduh saya sebagai seorang wartawan, nanti rekan-rekan wartawan tersinggung,” terangnya.

 

Oleh karena itu, terkait dengan tuduhan membekingi dan membackup dia sampaikan bahwa membackup itu bukan urusanya dan dirinya tidak tahu dan tidak mengerti. Jika namanya dikenal orang, wajar karena dia orang lama dan sudah 30 Tahun di Ogan Ilir, hidup di kampung BBM untuk membela masyarakat.

 

“Terkait dengan hal ini, mobil saya pernah dibakar, rumah yang harganya Rp 600 juta dijual Rp 150 juta dan saat ini lari ketanjung barangan ini. Kalau mereka melakukan kontrol sosial, sah-sah saja. Saya punya rekaman oknum ini ceritanya minta uang di salah satu gudang BBM yang mungkin kenal dengan saya, dikasih Rp 50.000 dan marah,” ungkapnya Desri.

 

Dalam pemberitaan tersebut Desri oknum wartawan dituduh membackup seluruh gudang BBM Ilegal. Dengan tegas bahwa dirinya bukan wartawan.

 

“Saya staf khusus Bupati OKU Induk dan memegang beberapa perusahaan serta Penasehat Hukum (PH) dibeberapa SMA dan SMK negeri. Jadi sumber kehidupan saya di kantor desri jelas. Kalau seandainya pebisnis dan pedagang boleh menggunakan advokat sah-sah saja dan kami tidak tahu ilegal. Oknum wartawan tersebut salah kaprah, memberitakan saya. Dan saya rasa berita ini hoaks,” tegasnya

 

Dia sampaikan bahwa rekannya Advokat Philipus Pito Sogen SH sebagai kuasa hukum akan melaporkan oknum tersebut ke Polda Sumsel.

 

“Saya kira beliau ini oknum wartawan yang tidak kenal kode etik jurnalistik, jadi memberitakan secara membabi buta,” ucapnya.

 

Sementara ditempat yang sama, advokat Philipus Pito Sogen SH sampaikan bahwa kepada oknum wartawan tersebut, pihaknya akan memberikan somasi terbuka. “Jika dalam waktu tersebut tidak diindahkan maka kami akan laporkan ke kepolisian dan juga akan bersurat resmi ke dewan pers,” katanya.

 

Dilanjutkan Advokat Rizky SH juga jelaskan bahwa, dalam rekaman yang dimiliki oleh saudara Desri, oknum wartawan tersebut tidak terima diberi uang senilai Rp 50 ribu, karena biasanya dapat 300 ribu. Berarti diduga oknum wartawan ini pemain juga.

 

Advokat dan pengacara merupakan dua istilah yang artinya sama, hal ini diatur dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat). Advokat adalah orang yang memberikan jasa hukum. Profesinya memberikan jasa hukum ini bisa di dalam pengadilan atau di luar pengadilan.

 

“Tugas dari advokat tidak hanya membela terdakwa atau tersangka saja. Advokat juga bisa memberikan jasa layanan hukum lainnya seperti konsultasi atau nasihat hukum baik perdata maupun pidana. Misalnya klien bisa menanyakan terkait aturan hukum dalam bisnis,” tutupnya Rizky (Zul).

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *