Palembang.sriwijayapertama.net – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel gelar konferensi pers terkait ungkap kasus perkara Tindak Pidana (Tipid) korupsi dalam pekerjaan penyambungan jaringan dan instalansi pipa gas alam pada PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) pada Tahun 2019.
Konferensi pers dipimpin Panit 3 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Wiwin Junianto SIK didampingi Kaur Pensat Subbid penmas Bidang Humas Polda Sumsel Kompol Menang S yang digelar di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (7/8/2024).
“Pekerjaan penyambungan instalansi pipa gas alam tersebut menggunakan anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Palembang Tahun 2019 dalam bentuk penyertaan modal sebesar Rp 21,5 Juta (dua puluh satu milyar lima ratus juta rupiah),” katanya.
Ia sampaikan bahwa pengungkapan kasus adanya dugaan Tipid korupsi pada proyek tersebut berawal dari laporan masyarakat dan dimulainya. penyelidikan pada, Januari Tahun 2022.
“Dalam penyelidikan tersebut ditemukan beberapa fakta-fakta dimana dalam perjalanannya penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap para 27 orang saksi yang terdiri sari Dewan Komisaris PT SP2J, pelaksana swakelola, supplyer pipa dan material serta pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang,” bebernya Wiwin.
Lanjut Wiwin beberkan bahwa selain itu juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) saksi ahli di bidang Jaringan dan Instalasi pipa gas alam, Kemeterian ESDM Republik Indonesia, ahli LKPP, ahli pidana korupsi ahli hukum korporasi dan auditor keuangan negara.
Dalam ungkap.kasus ini penyidik Subdit III Tipidkor sudah melakukan.penyitaan terhadap 83 Barang Bukti (BB) berupa dokumen anggaran, dokumen kegiatan, print out rekening koran, buku tabungan dan uang tunai sejumlah Rp 49.5 Juta (empat puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan menjadi penyidikan, ditetapkan tersangka yaitu AN selaku Direktur Utama, AR selaku Direktur Operasiona, ST selaku Direktur Keuangan dan R selalu Direktur Umum, yang merupakan Direksi Tahun 2019-2020,” ungkapnya.
Kasus dugaan Tipid korupsi dalam pekerjaan Jaringan dan Instalasi pipa gas alam di PT SP2J sudah P21 dan sudah melakukan pengiriman berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juli 2024 yang lalu.
“Selama pelaksananya perkara ini, kami selalu berkoordinasi dengan JPU dan BPKP dalam hal ini, ditemukan kerugian negara atau penyimpangan sebesar Rp 3.913.876.376,93 (tiga milyar sembilam ratus tiga belas juta, delapan ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus tujuh puluh enam koma sembilan puluh tiga rupiah),” ujarnya Wiwin.
Terakhir Wiwin tambahkan bahwa untuk modus operandinya yaitu tersangka melakukan perbuatan melawan hukum dan penyalagunaan wewenang dalam penetapan metode swakelola dalam pelaksanaan pekerjaan yang bertentang dengan peraturan direksi PT SP2J.
Selain itu juga adanya dugaan kemahalan harga (mark-up) dalam pengadaan matetial pipa dan adanya pemotongan upah pekerjaan penyambungan pipa serta fee pembelian pipa dan aksesoris fitting dengan total mencapai RP 1.8 Milyar (satu milyar delapan ratus juta rupiah).
“Kami mohon doa dari rekan-rekan media dan masyarakat Kota Palembang untul sama-sama mengawal kasus ini agar berjalan sebagaimana layaknya dan seterusnya,” pungkas Wiwin (Iin P).