BNNP Sumsel Musnahkan BB Narkotika Jenis Sabu Sebanyak 1991 Gram dan ganja Sebayak 20.476,27 Gram Hasil Ungkap Kasus Tahun 2024

Palembang.sriwijayapertama.net – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Selatan (Sumsel) gelar pemusnahan Barang Bukti (BB) narkotika jenis Sabu sebanyak 1991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 gram yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika Tahun 2024.

Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh Plt Kabid pemberantasan BNNP Sumsel, Kombes Pol Dra Basani R Sagala MH, yang dilaksanakan di Halaman Parkir Kantor BNNP Sumsel, Kamis (21/3/2024).

Plt Kabid pemberantasan, Kombes Pol Basani R Sagala mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini dilakukan, sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 45 ayat (4) KUHAP yang mewajibkan kepada penyidik untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya dilarang/terlarang (Narkotika) paling lambat 7 (tujuh) hari sejak terhitung menerima penetapan dari Kepala Kejari setempat.

“Selain itu pemusnahan barang bukti ini, kita lakukan untuk menghindari terjadinya penyalagunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Ia sampaikan, jumlah laporan kasus Narkotika yang berhasil diungkap oleh BNNP Sumsel, Januari sampai Maret 2024, sebanyak 9 (sembilan) laporan kejahatan Narkotika dengan jumlah tersangka sebanyak 9 orang dan barang bukti yang disita jenis Sabu sebanyak 2.992,46gram, Ektasi sebanyak 4,27 gram dan Ganja sebanyak 60.546 gram.

“Dibandingkan Tahun 2023, sepanjang Tahun berjalan tersangka yang berhasil kita amankan sebanyak 47 orang, laporan kejahatan narkotika sebanyak 32 orang, laporan kejahatan narkotika tindak pidana pencucian uang sebanyak 1 orang dan barang bukti yang dimusnahkan, jenis sabu sebanyak 142.516 gram, Ekstasi sebanyak 365 butir dan Ganja sebanyak 1264,75 gram,” bebernya Basani.

Lanjut Basani terangkan rincian barang bukti yang dimusnahkan hari ini yaitu barang bukti sitaan perkara atas nama J berupa narkotika Jenis Ganja sebanyak 5.184,29 gram setelah disisihkan sebanyak 15.47 gram untuk uji laboratorium dan 826,62 gram untuk pembuktian dipengadilan.

Barang bukti sitaan perkara atas nama D berupa narkotika jenis sabu sebanyak 1991 gram setelah disishkan sebanyak 0,4 gram untuk uji laboratorium dan 5 gram untuk pembuktian dipengadilan.

Barang bukti sitaan perkara atas nama JI berupa narkotika jenis Ganja sebanyak 15.291,98 gram setelah disishkan sebanyak 4,5 gram untuk uji laboratorium dan 1000 gram untuk pembuktian dipengadilan.

“Total barang bukti Narkotika yang kita musnahkan hari ini dari ketiga perkara tersebut , yaitu narkotika jenis Sabu sebanyak 1991 gram dan Ganja sebanyak 20.476,27 gram, yang merupakan hasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang dilakukan oleh BNNP Sumsel selama periode Januari sampai Maret 2024,” pungkasnya Basani (Zul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *