PangkalanBalai, Sriwijayapertama.net — Satres Narkoba Polres Banyuasin kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu.bersama Kepolisian Sektor Air Kumbang kembali berhasil menggagalkan 52 paket narkoba diduga jenis sabu dengan berat bruto 17,56 gram yang siap edar, (11/2/2024)
Satres narkoba Polres Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Banyuasin AKP YOGIE SUGAMA HASYIM, S.T.K.,S.I.K. bersama Kapolsek Air Kumbang IPTU ADAM RAHMAN, S.Tr.K. didampingi Kanit 2 Satresnarkoba Polres Banyuasin IPTU DEKA SAPUTRA, S.E.,M.Si. Kanit Reskrim Air Kumbang IPDA YOGI ,
Pada hari Rabu, tanggal 07 Februari 2024, sekira Pukul 12:30 wib, Dirumah yang berlamat di RT 01 Desa Air Kumbang Bakti Kecamatan. Air Kumbang Kabupaten. Banyuasin.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 52 (Lima puluh dua) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 17,56 (Tujuh Belas koma lima enam) gram,
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lain berupa 1 (satu) Bal plastik klip bening, 1 (satu) buah tas merk gucci warna hitam, 1 (satu) buah sekop plastik, Uang tunai Rp 50.000,- (Lima Puluh ribu rupiah).
pelaku dijerat dengan Pasal Narkotika. 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(ida)