Sumsel salah Satu Provinsi yang Ikut Rakernis PPI dan Mendapakan Skema Pembayaran RGC, Kata Dir Ditjen PPI Kemen LHK RI

Palembang, Sriwijayapertama.net- Direktorat Jenderal (Ditjen) Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Kemen LHK RI) Regional Wilayah Sumatera gelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) pengendalian perubahan iklim di Ballroom Hotel Santika Premiere Jalan Gubernur H Asnawi Mangku Alam Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Selasa (30/1/2024).

Rakernis tersebut mengusung tema ‘peran Provinsi Kabupaten Kota dalam mendukung capaian Nationally Determined Contributions (NDC) melalui mitigasi dan adaptasi ditingkat tapak’, yang secara resmi dibuka oleh Pj Gubernur Sumsel diwakili Asisten I Pemprov Sumsel, Drs H Edward Candra MH bersama Direktur Pengendalian Perubahan Iklim Kemen LHK RI, Ir Laksmi Dhewanti MA IPU.

Sementara Asisten I Pemprov Sumsel, H Edward Candra mengatakan bahwa Rakernis ini sangat penting untuk dilakukan sebagai upaya, baik sebagai individu maupun secara kelembagaan untuk berkontribusi dalam mewujudkan hak azazi dan hak konstitusional bagi setiap warga negara Indonesia yaitu mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai diamanahkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

“Atas nama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, kami mengucapkan terima kasih Ditjen Pengendalian Perubahan Iklim Kemen LHK RI yang telah memilih Provinsi Sumsel sebagai tempat pelaksanaan kegiatan dan telah memberikan kesempatan sebagai peserta untuk mengikuti kegiatan ini,” ucapnya.

Ia terangkan bahwa pentingnya kegiatan ini untuk diikuti, karena setiap potensi dan kondisi wilayah Provinsi di Sumatera ini sama, tinggal hanya support dan arahan dari Direktur Ditjen PPI Kemen LHK RI, hingga semua wilayah Provinsi Sumatera ini, bisa mendapatkan nilai ekonomi yang sama untuk ketahanan dari lingkungan karbon sesuai dengan apa yang telah diterima oleh Provinsi lain.

“Kepada para peserta dalam pertemuan ini, agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik dan menjadi harapan bersama, setelah mengikuti kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas daerah dalam menyusun dan menyiapkan bestline target, aksi mitigasi, penurunan emisi gas rumah kaca pada tingkat tapak secara peluang nilai ekonomi karbon di daerah,” pesannya edward.

Kontribusi Pemprov Sumsel dalam penekanan untuk pengurangan emisigas rumah kaca Edawar Candra sampaikan bahwa Pemprov Sumsel sudah membentuk kelompok kerjanya dan sedang inbetarisir. Untuk wilayah potensinya, Sumsel ini sama dengan Jambi dan Kalimantan Timur.

“Yang terpenting saat ini support dari Kementerian LHK RI dalam membantu Sumsel untuk mendapatkan nilai ekonomi yang sama seperti yang telah didapatkan oleh Provinsi Jambi dan Kalimantan Timur,” harapnya.

Sementara Direktur Ditjen PPI Kemen LHK RI Regional Wilayah Sumatera Ir Laksmi Dhewanti MA IPU terangkan nilai manfaat ekonomi dari upaya pengurangan emisi gas rumah kaca yaitu melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 dimana Pemerintah Indonesia mengembangkan nilai ekonomi karbon.

“Instrumen nilai ekonomi karbon merupakan instrumen yang kita gunakan untuk mendukung upaya-upaya pencapaian target emisi dan pengendalian emisi gas rumah kaca dalam pembangunan nasional, salah satu mekanismenya yaitu pembayaran berbasis kinerja,” terangnya.

Lanjut ia terangkan bahwa pembayaran berbasis kinerja merupakan suatu skema yang disepakati ditingkat global, dimana negara-negara khususnya negara-negara yang bisa menjaga hutannya melalui program atau skema for reducing emissions from deforestation and forest degradation, bisa mendapatkan pembayaran selama bisa membuktikan kinerjanya.

“Alhamdulillah Indonesia sebagai negara penerima Pembayaran Redult Based Payment (RBP) terbesar sampai saat ini, melalui 4 (empat) skema yang kita terima, dimana 2 (dua) diantaranya skema nasional yaitu Green Climate Fund (GCF) dan RBP dengan Pemerintah Norwegia. Untuk 2 Skema lainnya merupakan skema yang diuji cobakan kepada 2 Provinsi yaitu Kalimantan Timur dan Jambi,” ucapnya Laksmi.

Lebih lanjut Laksmi beberkan untuk skema tingkat nasional melalui GCF sudah mendapatkan dana pembayarannya dan sudah diterima oleh Badan Pengelola Lingkungan Hidup, untuk pengurangan emisigas rumah kaca periode 2014-2016 yaitu untuk 34 Provinsi di Indonesia salah satunya Sumsel.

“Dana pembayaran tersebut sudah kita terima, akhir tahun 2023 yang lalu dan sudah ada Surat Keputusan (SK) Menteri LHK RI, tentang alokasinya. Dalam Rakernis ini kita akan menjelaskan tata caranya dan insyaallah pada Februari kita sudah bisa mengalokasikan dana pembayaran tersebut kepada 34 Provinsi yang menerima,” katanya.

Selanjutnya, Pihaknya akan mendorong Pemerintah Daerah agar terus meningkatkan kinerjanya dengan syarat kinerja tersebut bisa dicatatkan, divalidasi dan diferifikasi, sehingga ada bukti untuk meminta pembayaran atas kinerja tersebut.

“Berdasarkan SK Menteri LHK RI, alokasi dana pembayaran kinerja 34 Provinsi tersebut paling tinggi sekitar Rp 79 miliar berdasarkan kontribusi masing-masing Provinsi terhadap pengurangan emisigas rumah kaca di Tahun 2014-2016,” tutupnya Laksmi (Zul).

Editor:indah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *