Masyarakat Desa Air Itam Timur Mendesak PT Aburahmi Ukur Ulang Lahan Plasma dan Inti

PALI- Sumatera Selatan,Sriwijayapertama.net

Masyarakat Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), mendesak pemerintah kabupaten untuk segera turun tangan melakukan pengecekan ulang terhadap tanda batas lahan kebun inti dan lahan plasma milik PT Aburahmi. Guna memastikan kejelasan serta kepastian hukum atas hak-hak masyarakat setempat.

Desakan tersebut muncul setelah warga menduga adanya ketidaksesuaian antara sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan dengan batas-batas patokan yang telah ditentukan di lapangan. Dugaan perbedaan batas lahan tersebut menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya tumpang-tindih antara area kebun inti perusahaan dan lahan plasma yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat.

Upaya warga untuk menyampaikan aspirasi akhirnya mendapat respons dari pemerintah daerah. Masyarakat Air Itam secara resmi diundang oleh Dinas Pertanian Kabupaten PALI untuk membahas isu tersebut dalam sebuah pertemuan yang digelar pada Kamis, 20 November 2025.

Darmadi, salah satu masyarakat Air Itam, menyampaikan bahwa mereka telah lama mempertanyakan kejelasan batas tersebut, namun hingga kini belum ada pengecekan resmi yang dilakukan pemerintah daerah bersama instansi terkait. Warga berharap Pemkab PALI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan dapat segera melakukan pengukuran ulang secara terbuka.

“Kami ingin kejelasan. Lahan plasma adalah hak masyarakat, jadi batasnya harus benar-benar jelas dan sesuai data resmi. Memang pada tahun 2023 pernah dilakukan pengukuran, tetapi yang kami minta sekarang adalah pengukuran ulang terhadap lahan perkebunan perusahaan, agar seluruh batasnya dipastikan kembali dan tidak menimbulkan sengketa antar perbatasan Desa. Kami juga berharap pembagian lahan plasma dilakukan sesuai aturan dan ketentuan undang-undang yang berlaku,” ujar perwakilan Darmadi.

Ia menambahkan bahwa dalam undangan pertemuan yang digelar Dinas Pertanian, pihaknya mendapatkan titik terang terkait keluhan tersebut. Menurut Darmadi, survei pengukuran lahan PT Aburahmi dijadwalkan akan dilaksanakan pada 27 November 2025, dan masyarakat berharap proses tersebut berjalan transparan.

“Kami berharap pengukuran itu benar-benar dijalankan sesuai prosedur, melibatkan masyarakat, dan dilakukan secara terbuka. Jangan sampai ada bagian yang dilewati atau disembunyikan. Kami ingin semua batas lahan diperiksa dari awal hingga akhir, supaya tidak ada lagi keraguan ataupun persoalan di kemudian hari,” ungkap Darmadi

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten PALI yang telah mengundang masyarakat dalam pertemuan tersebut belum dapat dimintai keterangan. Saat diupayakan untuk diwawancarai, yang bersangkutan terkesan menghindar. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Pertanian belum memberikan pernyataan resmi terkait proses pengukuran ulang lahan PT Aburahmi.(Fk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *