Massa Geruduk Kantor Pengelola Pasar Induk Jakabaring, Sampaikan Mosi Tidak Percaya Terhadap P3IJB

Palembang.sriwijayapertama.net – Ratusan massa gelar aksi demo di Depan Kantor PT Swarna Dwipa Selaras (SDSA) Jalan Pangeran Ratu Kecamatan Jakabring Kota Palembang, Kamis (30/10/2025).

PT Swarna Dwipa Adiguna Selaras merupakan perusahaan yang diberi kepercayaan dan kewenangan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan untuk mengelolah pasar induk ataupun lahan milik aset Pemprov Sumsel.

Aksi tersebut digelar terkait mosi tidak percaya terhadap Persatuan Pedagang Pasar Induk Jakabaring Palembang (P3IJP) yang dinilai legal standingnya kurang jelas dan apa tujuan pendirian persatuan tersebut.

Sebelum gelar aksi demo, massa melakukan penyegelan terhadap sekretariat PPPIJP yang lokasinya juga di Area Komplek Pasar Induk Jakabaring.

Zuherlan salah satu pedagang mengatakan bahwa pihaknya menginginkan semua pedagang merasa aman, tertib, tidak ada perselisihan dan rasa iri dengki dalam menjalankan aktivitasnya di Pasar Induk Jakabaring Palembang.

“Kami berterima kasih kepada pihak pengelola Pasar Induk Jakabring, karena mereka telah memfasilitasi kami untuk mencari nafkah dan rezeki yang menjadi niat kami dari rumah ke pasar. Jika ada hal yang merugikan salah satu pihak, sebenarnya bisa kita musyawarahkan,” ucapnya.

Ia meminta kepada pihak pengelola Pasar Induk Jakabring, kalau memang mempunyai legalitas dan aturan-aturan yang jelas, harus tegas dan jangan pandang bulu terhadap siapapun yang melanggar termasuk dirinya jika dinilai melakukan pelanggaran.

“Pasar ini, aset milik Pemprov Sumsel yang menjadi tempat untuk meningkatkan ekonomi masyarakat menengah kebawah, termasuk kami salah satunya. Kami bersyukur dengan adanya Pasar Induk Jakabaring,” ungkapnya Zuherlan.

“Kepada pengelola Pasar, kami minta tolong harus tegas, kira-kira ada yang bakal merugikan dan membuat onar, termasuk kami jika ada salah. Tetapi dalam hal ini jangan diambil tindakan secara langsung dan terlebih dahulu diberi peringatan dan jika sudah patal silakan ambil tindakan tegas,” harapnya Zuherlan.

Aksi tersebut disambut baik oleh, Antoni, selalu Pengawas Umum, PT Swarna Dwipa Selaras Adiguna yang mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan tindakan tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun yang mendirikan organisasi di dalam Pasar Induk Jakabaring.

“Kami tidak segan-segan untuk mengusirnya, karena Pasar Induk Jakabaring merupakan tempat untuk mencari nafkah bukan tempat untuk berorganisasi,” tegasnya.

“Terhadap tuntutan P3IJB, yang telah melakukan aksi beberapa Minggu yang lalu sudah kami jawab semuanya, melalui jalur hukum. Terkait adanya jual beli lapak itu terjadi antara pedagang bukan dengan kami. Sedangkan untuk keamanan kami sudah maksimal untuk meningkatkannya,” ungkapnya.

Saat diwawancara, Antoni beberkan bahwa P3IJP berdiri di Pasar Induk Jakabaring lebih kurang 18 Tahun yang lalu dan terkait legalitasnya pihaknya belum mencari tahu sampai kesana.

“Kegiatan mereka selama ini, setahu saya jika ada kematian, mereka meminta sumbangan terhadap para pedagang yang menjadi anggotanya,” bebernya Antoni.

“Organisasi berdiri di dalam pasar, dimanapun tidak diperbolehkan. Jagankan organisasi, mendirikan koperasi saja di dalam pasar harus ada izin,” tutupnya Antoni (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *