Dr Hendri Agustian SH MHum, Resmi Raih Gelar Dokto Lulus Dengan Cumlaude di Universitas Jayabaya

Palembang.sriwijayapertama.net – Universitas Jayabaya gelar sidang Promosi Doktor jenjang strata tiga (S3) Ilmu Hukum dengan promovendus Dr Hendri Agustian SH MHum yang menjabat Ketua Pengadilan Negeri (PN) Cikarang.

Sidang promosi Doktor, dengan judul disertasi ‘reformulasi kewenangan Penjabat (Pj) Kepala Daerah untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang demokrasi dalam perspektif kepastian hukum’ dilaksanakan di V Gedung Rektorat Universitas Jayabaya, Rabu (22/10/2025).

Sidang tersebut dipimpin Rektor Universitas Jayabaya sekaligus Promotor, Dr H Yuhelson SH MH, Direktur/ Pengawas Sidang, Prof Dr Abdul Latif SH MH, Ketua Tim Penguji, Dr Atma Suganda SH MH, Ko-Promotor, Dr Krostiawanto SHI MH, Anggota Tim Penguji terdiri dari yaitu Dr Maryano MH MM CN, Dr Dhoni Martien SH MH.

Sedangkan untuk Anggota Tim Penguji dari eksternal yaitu Prof Dr H Muhammad Syarifuddin SH MH, yang merupakan mantan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA-RI) periode 2020 – 2024, Dan Prof Dr Hamdi SH MHum, yang merupakan Hakim Agung Kamar MA-RI.

Setelah melalui proses sidang yang berlangsung lancar dan komprehensif, Dr Hendri Agustian SH MHum dinyatakan lulus dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3.86, maka mendapatkan predikat cum laude.

Melalui ringkasan disertasinya tersebut, Dr Hendri Agustian mengatakan bahwa fenomena penunjukan Pj Bupati dalam masa transisi menjelang Pilkada Serentak 2024 menghadirkan persoalan serius terkait kepastian hukum, legitimasi demokratis dan potensi penyalahgunaan kewenangan.

“Dalam praktik, Pj Bupati sering bertindak seolaj menjadi kepala daerah definitif, padahal kedudukannya bersifat transisional. Kondisi inilah yang menimbulkan ketidakpastian hukum karena batas kewenangan tidak diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan,” katanya.

Ia terangkan rumusan masalah dalam penelitiannya yaitu bagaimana kedudukan
hukum kewenangan Pj Bupati pada masa transisi Pilkada 2024 serta bagaimana reformulasi kewenangan tersebut dapat diwujudkan untuk menciptakan kepastian hukum dan mendukung sistem pemerintahan daerah yang demokratis

Penelitiannya menggunakan teori kepastian
hukum, teori kewenangan, dan teori good governance sebagai landasan konseptual. Teori

“Kepastian hukum menekankan kejelasan norma agar tidak multitafsir. Sementara teori kewenangan menjelaskan pentingnya atribusi, delegasi, dan mandat yang tegas untuk membatasi ruang gerak Pj Bupati. Sedangkan Teori good governance digunakan untuk menilai bagaimana reformulasi kewenangan dapat menjamin transparansi, akuntabilitas, dan netralitas birokrasi,” terangnya Hendri.

Lanjut Hendri ungkapkan metode yang digunakan yaitu penelitian yuridis normatif dengan pendekatan peraturan
perundang-undangan dan konseptual. Data yang dipakai berupa bahan hukum primer,
sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif dengan teknik analisis bahan hukum

“deskriptif-analitis Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformulasi kewenangan Pj Bupati merupakan kebutuhan mendesak guna menghindari tumpang tindih kewenangan dan penyalahgunaan jabatan. Reformulasi ideal mencakup pembatasan tegas agar Pj Bupati hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional, bukan kebijakan strategis jangka panjang,” ungkapnya.

Lebih lanjut dia sampaikan bahwa temuan penelitian menegaskan pentingnya kodifikasi kewenangan dalam regulasi setingkat undang-undang, penerapan konsep akuntabilitas ganda (kepada pemerintah pusat dan masyarakat daerah), serta larangan eksplisit bagi Pj untuk mengambil keputusan strategis
seperti mutasi pejabat atau penyusunan RPJMD.

“Untuk kesimpulannya, reformulasi kewenangan Pj Bupati tidak hanya relevan pada masa transisi Pilkada 2024, tetapi juga untuk jangka panjang, karena keberadaan Pj merupakan konsekuensi konstitusional dalam sistem pemerintahan daerah di Indonesia,” tandasnya Hendri (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *