Massa Sira Desak Minta Pertanggungjawaban Kepala KSOP Dan PT.KBS Atas Insiden Tongkang Batubara Nyangkut Jembatan Ampera

 

Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa dan aktivis dari Suara Informasi Rakyat (SIRA) Sriwijaya menggelar aksi demo di Depan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Palembang, Selasa (14/10/2025).

Aksi tersebut digelar terkait adanya dugaan kapal tongkang batubara yang over kapasitas atau ketinggian muatannya tidak sesuai dengan aturan.

Hal ini ungkap oleh Direktur Eksekutif SIRA, Rahmat Sandi SH SE, yang mengatakan bahwa angkutan batubara di Sumatera Selatan (Sumsel) bukan hanya mengganggu transportasi di jalan darat namun juga di Sungai Musi.

“Kita tahu Sungai Musi yang panjangnya sekitar 750 kilometer, tak luput dari aktifitas angkutan batubara yang menggunakan kapal tongkang,” katanya.

ia beberkan bahwa selama 20 tahun terakhir, sudah beberapa kali tiang jembatan Ampera yang berada di Kota Palembang dan rumah warga yang rusak, akibat dari kelalaian dan kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang over kapasitas.

“Seperti baru-baru ini telah terjadi kapal tongkang batubara yang diduga Over Kapasitas dengan ketinggian muatan lebih dari 8 meter yang dikawal oleh kapal pandu salah satu BUP (Badan Usaha Pelabuhan) yang diduga milik PT. Krakatau Bandar Samudera (KBS),” bebernya Rahmat saat melakukan orasi.

Lanjut Rahmat terangkan bahwa sering tertabraknya tiang Jembatan Ampera oleh tongkang bermuatan batubara ini diduga karena operasi tongkang melanggar dan tidak mematuhi yaitu
-Surat Keputusan Kepala kantor KSOP Kelas I Palembang Nomor : PP.302/3/1/KSOP.PLG-2024 tanggal 31 Juli 2024, tentang Standar Operasional Prosedur Pelayanan Pemanduan dan Penundaan Kapal Di Perairan Wajib Pandu Kelas I pada Wilayah Peraiaran Pelabuhan Palembang Provinsi Sumsel.
-Peraturan Walikota Palembang Nomor : 79 Tahun 2016 Tentang Wajib Penundaan /Pandu Bagi Kapal/Tongkang Yang Melintasi di Bawah Jembatan Ampera.

“Surat Keputusan tersebut sudah sangat jelas kegunaannya adalah untuk melindugi jembatan Musi II, Jembatan Musi VI, Jembatan Ampera, dan Jembatan Musi IV dari gangguan aktivitas kapal tongkang yang melintas dibawahnya,” terangnya.

Lebih lanjut dia ungkapkan bahwa Surat Keputusan Kepala KSOP Kelas I Palembang tersebut diduga tidak berjalan dengan baik.

“Hal ini, karena kami melihat, fungsi pengawasannya tidak maksimal dan tidak adanya penegakkan hukum yang jelas terhadap para pemilik kapal yang melanggar aturan tersebut, sehingga sering terjadinya insiden,” ungkapnya Rahmat.

Oleh karena itu dalam hal ini, pihaknya hari ini, menyampaikan beberapa tuntutan didepan kantor yang merupakan lembaga pemerintah di Pelabuhan yang mempunyai tugas melaksanakan pengawasan dan penegakkan hukum dibidang keselamatan dan keamanan pelayaran.

Dalam tuntutan tersebut pihaknya mendesak Menteri Perhubungan melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut untuk mencopot dan mengganti Kepala KSOP Kelas I Palembang dari Jabatannya dengan yang lebih berkompeten.

“Kami mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang untuk mengundurkan diri dari Jabatan, yang diduga lalai dalam melakukan fungsinya sebagai pengawasan terhadap kapal-kapal pandu/tunda yang mengawal aktivitas kapal di perairan sungai musi,” ucapnya.

“Selain itu kami juga mendesak Kepala KSOP Kelas I Palembang, PT. KBS sebagai BUP (Badan Usaha Pelabuhan) pemilik kapal pandu dan perusahaan pemilik batubara untuk bertanggung jawab atas insiden kapal tongkang batubara yang diduga Over Kapasitas sehingga nyangkut diatas jembatan ampera yang terjadi baru-baru ini,” tandasnya Rahmat (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *