Tidak Ditetapkannya Tersangka, 3 Minggu Kedepan Terkait, Marak Terbakarnya Ilegal Drilling Dan Refinery di Keluang Muba, POSE RI Lapor Ke Mabes Polri

Palembang.sriwijayapertama.net – Massa tergabung dalam Lembaga Pemerhati Organisasi Sosial dan Ekonomi Republik Indonesia (POSE-RI) didampingi media partner, kembali gelar demo besar-besaran di Depan Markas Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (1/10/2025).

Aksi tersebut kembali dilakukan karena maraknya praktik minyak ilegal yang terbakar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Provinsi Sumsel, khususnya wilayah hukum Polsek Keluang, yang menjadi gelombang kegelisahan bagi publik.

Hal ini diungkap oleh, Ketua Umum Lembaga POSE-RI, Desri Nago SH, yang mengatakan bahwa aksi hari ini, sebagai bentuk protes keras atas dugaan pembiaran oleh Polsek Keluang terhadap aktivitas minyak ilegal yang Menyebabkan Kebakaran.

“Dugaan Ini diperkuat, sampai saat ini, tidak adanya tindakan tegas dilapangan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang hanya membiarkan kebakaran sumur bor minyak ilegal dan tidak berupaya untuk menangkap mafia sebagai pelakunya,” katanya.

Hal ini merupakan sebagai salah satu kegagalan bagi APH khususnya pihak Polda Sumsel beserta jajaran, melakukan penegakkan hukum, karena kebakaran sumur bor minyak ilegal dapat menyebabkan kerusakan lingkungan dan membahayakan keselamatan masyarakat.

“Dalam kasus ini, oknum Penegak Hukum seharusnya segera mengambil tindakan untuk menangkap pelaku. Namun, kegagalan mereka untuk melakukannya menimbulkan pertanyaan tentang integritas dan profesionalisme mereka,” ujarnya Desri.

Lanjut Desri beberkan bahwa mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak ilegal telah di identifikasi sebagai tersangka, namun oknum APH tidak berupaya menangkap mereka. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya hubungan antara oknum APH dengan mafia pelakunya.

Kegagalan oknum APH menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak ilegal tersebut juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di Indonesia.

“Oleh karena itu, oknum APH yang gagal menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak harus diberikan sanksi yang tegas, berupa pemecatan dari jabatan atau hukuman penjara jika terbukti melakukan pelanggaran hukum,” pintanya.

Kegagalan oknum APH tersebut, juga menjadi timbulnya pertanyaan tentang keamanan dan keselamatan masyarakat, karena hal tersebut, masyarakat tidak dapat merasa aman dan selamat.

Pembiaran kebakaran sumur bor minyak ilegal dan tidak berupaya menangkap mafia pelaku diduga telah melanggar Úndang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 13 ayat (1) Polisi memiliki kewajiban untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Selain itu juga diduga telah melanggar UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Pasal 5 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa polisi memiliki kewajiban untuk menangkap pelaku kejahatan dan menyerahkan mereka kepada pengadilan.

Kemudian juga melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pada pasal 52 ayat (1), setiap orang yang menyebabkan kerusakan lingkungan hidup harus bertanggungjawab atas kerusakan tersebut.

“Kegagalan oknum APH menangkap mafia pelaku kebakaran sumur bor minyak ilegal juga menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas sistem hukum di Indonesia. Jika oknum polisi tidak dapat menangkap pelaku kejahatan, maka sistem hukum tidak dapat dianggap efekif,” jelasnya Desri.

Lebih lanjut Desri sampaikan bahwa POSE RI mendukung dan mendesak Polda Sumsel untuk segera melakukan Tindakan sesuai dengan kapasitas dan kewenangannya.

Menurut catatannya, Mei – September 2025, sekitar sudah 9 (sembilan) kali insiden kebakaran sumur minyak ilegal (ilegal driling) dan penyulingan minyak ilegal (ilegal refinery) di wilayah hukum Polsek Keluang, namun nihil tersangka.

Sembilan peristiwa kebakaran tersebut diantaranya :
– Sumur minyak ilegal, di wilayah Cobra 3, pada 17 Mei 2025 diduga milik Ef.
– Penyulingan minyak ilegal, pada 20 Mei 2025 diduga milik G.
– Sumur minyak ilegal di Pal 12 diduga milikK
– Penyulingan minyak ilegal dekat portal pos security PT Hindoli pada, 11 Juni 2025 diduga milik TM.
– Sumur minyak ilegal dekat tower api cobra 2, pada 15 Juni 2025.
– Sumur minyak ilegal di cobra 1 pada 30 Juli 2025 diduga milik D dan Ek.
– Sumur minyak ilegal di cobra 1 dan 3 pada 20 dan 21 Agustus 2025 diduga milik D.
– Terbaru, sumur minyak ilegal diwilyah PT Hindoli pada 17 September 2025, diduga milik A warga Sri Gunung.

“Salah satu insiden, dimana pemilik sumur minyak ilegal terbakar, atas nama Diana, yang sudah diperiksa dan telah mengakui sebagai pemiliknya, sampai sekarang belum juga ditangkap dan dijadikan tersangka,” ungkapnya.

Terakhir Desri berharap seluruh pemilik dan pemodal baik sumur minyak ilegal maupun penyuling minyak ilegal yang terbakar, khususnya yang bernama Diana yang sudah jelas mengakui sebagai pemilik agar segera ditangkap.

“Dalam waktu 3 minggu kedepan, jika tidak ada penetapan sebagai tersangka maupun langkah konkretnya dalam mengevaluasi Kapolsek Keluang, maka Lembaga POSE-RI akan gelar aksi lanjutan lebih besar lagi. Sekain itu kami juga akan melayangkan laporan ke Mabes Polri,” pungkasnya Desri (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *