Banyuasin, Sriwijayapertama.net – Kabupaten Banyuasin tengah diramaikan isu panas di publik media sosial.
Kabar yang beredar menyebutkan bahwa dana pokok pikiran (pokir) anggota DPRD, yang dikenal juga sebagai dana aspirasi, digunakan untuk memberangkatkan umroh anggota dewan.
Isu ini mencuat setelah sebuah unggahan di Facebook milik akun Sepriadi Pratama menuliskan kritik keras: “DANA POKIR UNTUK UMROH! DISAAT MASYARAKAT LAGI SUSAH, MALAHAN PAK DEWAN IKUT UMROH!”.
Status tersebut langsung menuai banyak komentar, salah satunya dari akun bernama Pratama Gif yang menulis: “Dana Pokir nanti pas dekat Pemilu, untuk sekarang mau sejahterakan keluarga dulu kapan lagi.”
Pernyataan itu pun menyulut tanda tanya besar: benarkah wakil rakyat ikut menikmati dana aspirasi untuk kepentingan pribadi?
Klarifikasi Pemkab Banyuasin
Untuk meredakan kegaduhan, Sashadiman Ralibi, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Banyuasin, turun tangan memberikan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa penggunaan dana pokir untuk memberangkatkan masyarakat Banyuasin umroh tidak menyalahi aturan.
“Tidak ada masalah, semua sesuai mekanisme,” ujar Sashadiman.
Ia menyampaikan bahwa sebanyak 34 orang warga Banyuasin resmi diberangkatkan umroh pada Kamis (11/9 /2025).
Mereka yang berangkat bukanlah anggota DPRD, melainkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pemuda, tokoh agama, hingga warga berprestasi di bidang keagamaan seperti peserta Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ).Sashadiman juga membantah keras kabar yang menyebut ada anggota dewan ikut dalam rombongan umroh tersebut. Menurutnya, informasi itu tidak benar dan perlu diluruskan.
“Mohon diluruskan, tidak ada anggota DPRD yang berangkat,” tegasnya.
Meski sudah ada klarifikasi resmi, polemik ini tetap menjadi bahan perbincangan hangat di masyarakat.
Sebagian warga menilai program umroh melalui dana aspirasi sebagai bentuk penghargaan yang layak bagi tokoh-tokoh yang berjasa, sementara sebagian lain menilai isu keterlibatan anggota DPRD sebagai gambaran ketidakpercayaan publik terhadap transparansi penggunaan anggaran.
Kontroversi dana pokir untuk umroh ini membuka ruang diskusi lebih luas: bagaimana seharusnya dana aspirasi dijalankan agar benar-benar bermanfaat bagi masyarakat luas, sekaligus menghindari prasangka penyalahgunaan?(***)