Diduga Polsek Tanjung Lago dan polres Banyuasin Terima Upeti Setiap Bulan Dari Bos Minyak BBM Ilegal Jenis Pertalite

Banyuasin ,Sriwijayapertama.net
Terpantau “Aktivitas para mapia pedagang minyak BBM Ilegal Jenis Pertalite oplosan Desa Suka Damai Kecamatan Tanjung Lago Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan,

Didepan ruko terlihat sebuah mobil Mitsubishi L300 berwana hitam bernopol “BG 8961 JI”, parkir dan nampak seorang wanita yang sedang menarik selang dari mobil Mitsubishi yang sudah dimodif plat besi yang sedang mengisi jerigen.Rabu (3/9/25)

Diseberang jalan yang tak jauh dari mobil tersebut, terlihat sebuah Pertamini usaha diduga milik “Yadi, untuk mengali informasi yang lebih jelas, awak media langsung wawancarai kepada wanita tersebut.

Dek “Mobil Mitsubishi L300 yang berisi BBM jenis pertalite dan Pertamini ini milik siapa Dek, ini punyah Yadi pak,” ujarnya,

Team media meminta agar si wanita tersebut bisa menghubungi sang pemilik usaha, tak lama kemudian sang pemilik menelfon melalui WhatsApp,”lalu kata Yadi kak minta tolong kak itu minyak aku KaK, dak banyak KaK, cuma satu mobil itula kak ngambek minyak dipalembang aku KaK, minta tolong KaK, aku jugo ado kordinasi jugo di Polsek Tanjung Lago dan Polres, “ungkap Yadi.

Kalau emang benar polsek Tanjung Lago menerima setoran setiap bulan dari BBM ilegal punyah Yadi, hal tersebut tidak di benarkan karena sama halnya melindungi bisnis ilegal dan memperlancar perjalanan ilegal tanpa hambatan dari APH.

Sanksi bagi Aparat Penegak Hukum (APH) yang melindungi bisnis BBM ilegal dapat berupa sanksi disiplin internal, seperti teguran, mutasi, atau tindakan tegas lainnya dari lembaga masing-masing, hingga sanksi pidana dan pencopotan jabatan jika terbukti

terlibat dalam tindakan korupsi atau penyalahgunaan wewenang sesuai UU, seperti UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Lemahnya penegakan hukum dan dugaan keterlibatan APH dalam kasus-kasus penyalahgunaan BBM ilegal menjadi perhatian publik dan menuntut tindakan nyata demi menegakkan supremasi hukum.

 

Sanksi bagi APH yang Terlibat
Jika APH terbukti melindungi bisnis BBM ilegal, mereka dapat dijerat dengan beberapa sanksi, yaitu:

Sanksi Disiplin Internal:
Lembaga APH memiliki aturan disiplin internal yang dapat berupa teguran, mutasi, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemecatan bagi anggotanya yang terlibat pelanggaran etika dan hukum.
Sanksi Pidana:

APH yang melindungi bisnis BBM ilegal dapat dijerat dengan pasal-pasal terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang, di antaranya:

UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal-pasal dalam UU ini mengatur pidana bagi Pegawai Negeri Sipil (termasuk APH) yang menyalahgunakan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

 

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas): APH yang membantu atau melindungi pelanggaran terhadap UU Migas, seperti penyimpanan dan pengangkutan BBM tanpa izin, dapat turut dimintai pertanggungjawaban pidana.
Pencopotan Jabatan:
Sebagai bentuk pertanggungjawaban, APH yang terbukti terlibat dalam kasus-kasus besar penyalahgunaan BBM ilegal dan korupsi dapat kehilangan jabatannya.

Agar berita berimbang, team media langsung menuju ke Polsek Tanjung Lago guna mencari dan menggali informasi dengan adanya pengakuan Yadi pemilik usaha BBM jenis pertalite ilegal, katanya lewat Via WhatsApp kalau Polsek Tanjung Lago menerima setoran setiap bulanya kak “ungkap Yadi

“Setibanya Team media di Polsek Tanjung Lago dan berbincang bincang terkait soal BBM ilegal ini, kanit Propam belum bisa memberikan keterangan mengenai tentang setoran BBM jenis pertalite tersebut,” katanya akan saya sampaikan nanti ke Kapolsek, karena Kapolsek dan kanitnya lagi ada giat dipolda Sumsel, Ucapnya Propam

Kami berharap melalui pemberitaan ini Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R Djajadi dan Kapolres Banyuasin agar dapat menindak tegas pemilik usaha BBM jenis pertalite oplosan tersebut Karna bukan saja meresahkan Masyarakat sekitar akan tetapi Juga berdampak ke kendaraan kendaraan.

lnstruksi Kapolri jendral Listiyo Sigit Prabowo kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas segala macam bentuk kegiatan ilegal, seperti menimbun, Oplos BBM Khususnya diwilayah Provinsi SumSel.

Dengan adanya temuan aktivitas BBM jenis pertalite ilegal ini Masyarakat mengharapkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan instansi terkait agar dapat segera menindak tegas para pelaku BBM ilegal tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *