GMAK Kembali Unjuk Rasa Desak Wakil Rakyat Panggil DPMD dan Inspektorat Banyuasin Untuk Menghadirikan LPJ

Bermula Dari LPJ, Kisruh Soal Realisasi

BANYUASIN,SRIWIJAYAPERTAMA.NET —  Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (GMAK) bersama ketua BPD dan Tokoh masyarakat Desa Lubuk Rengas Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin kembali menggelar aksi unjuk rasa damai.

Kali ini aksi digelar di gedung wakil rakyat kabupaten Banyuasin, merupakan aksi unjuk rasa ketiga kalinya sebagai bentuk komitmen perlawanan terhadap tindakan korup oknum pejabat desa yang ugal-ugalan dalam penggunaan dana Desa. Kamis, 28 Agustus 2025.

Massa aksi meminta wakil rakyat bekerja untuk rakyat yang telah memilih mereka. guna memanggil Kepala Dinas PMD Banyuasin, Camat Rantau Bayur, Inspektorat Banyuasin agar dapat menghadirkan Laporan Pertanggung Jawaban Realisasi Anggaran Dana Desa Lubuk Rengas Tahun 2022 s/d 2024.

Sampai hari ini BPD Lubuk Rengas tidak diberikan LPJ Realisasi Anggaran tahun tersebut. Ini jelas menimbulkan tanda tanya besar, jelas Miko Pedri selaku koordinator Aksi.

Melalui wakil kami anggota DPRD Banyuasin komisi 1 dapat mendesak DPMD memunculkan LPJ Realisasi Dana Desa Lubuk Rengas yang terkesan sangat rahasia sampai Ketua BPD saja tidak diberikan salinannya. Tegasnya.

Massa aksi disambut Waka 2 DPRD Banyuasin Irian Setiawan didampingi Muhammad Wahyudi.

Kesempatan itu, Irian Setiawan menuturkan akan segera menindaklanjuti apa yang menjadi keluhan, segera mungkin akan dijadwalkan kembali rapat lanjutan sekaligus meminta DPMD Banyuasin membawa LPJ Realisasi Dana Desa Lubuk Regas tahun anggaran 2022, 2023 dan 2024 sampai saat ini salinannya tidak diserahkan ke BPD, sehingga menimbulkan kecurigaan membuat kekisruhan di Desa Lubuk Rengas tidak berkesudahan. Tutup. Irian.

hadir kesempatan itu, perwakilan DPMD Banyuasin, Inspektorat Banyuasin namun sayang tidak dapat menghadirkan LPJ Karena Harus mendapatkan izin pimpinan terlebih dahulu.

Walaupun saat pertemuan Anggota DPRD Muhammad Wahyudi meminta pihak inspektorat menghadirkan berkas tersebut, pihak inspektorat berdalih baiknya DPRD Banyuasin Bersurat terlebih dahulu ke Inspektorat Banyuasin agar tidak terjadi maladministrasi.

Red/Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *