Pegiat Anti Korupsi dan KPKN Lahat Gelar Audiensi Dengan Pihak Kejati Sumsel Terkait 5 Lapdu

Palembang.sriwijayapertama.net – Puluhan massa gabungan dari Pegiat anti korupsi di Sumatera Selatan (Sumsel) dan Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPKN) Kabupaten Lahat kembali gelar aksi demo di Depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Kamis (28/8/2025).

Terkait dengan aksi hari ini, Pegiat Anti Korupsi sekaligus Ketua KPKN Kabupaten Lahat, Dodo Aman mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim pemberitahuan aksi unjuk rasa melalui surat nomor 003/PERS/MPL/VIII/2025, dengan estimasi massa 100 orang.

“Aksi tersebut digelar kami lakukan untuk meminta audiensi dengan Kejati Sumsel melalui surat resmi yang dikirim pada, 16 Agustus 2025 dengan nomor 004/PERS/MPL/VIII/2025,” katanya.

Lanjut ia terangkan bahwa permintaan tersebut bertujuan untuk memaparkan bukti tambahan dan mempertanyakan tindak lanjut beberapa Laporan Pengaduan (Lapdu) yang sudah diserahkan.

Beberapa Lapdu yang ditanyakan yaitu
1. Terkait dugaan Korupsi PDAM Lahat Rp 24 Miliar, dengan Nomor Lapdu 012/LAP-PRINT-72/DPD-NCW/LHT/VIII/2019.
2. Bongkar Kasus Perjalanan Dinas DPRD Lahat Tahun 2020 Sebesar Rp 60 Miliar dengan Nomor Limpahan Kejaksaan Agung (Kejagung) R-183/K.3/KPH.4/04/2023, Tanggal 27 April 2023.
3. Dugaan Korupsi dan Penggelapan Aset Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat dengan Nomor Lapdu 016/LP/KPKNNIII/2024m
4. Berantas Tambang Ilegal di Kabupaten Lahat.
5. Hukum Perusahaan Tambang Perusak Lingkungan.

“Masih banyak lagi laporan yang belum dituntaskan oleh Kejati Sumsel. Oleh karena itu kami tidak akan berhenti sampai pihak Kejati menindak laporan ini,” ucapnya Dodo.

Dodo terangkan bahwaKejati Sumsel seakan telah mengabaikan laporan-laporan yang disampaikan oleh masyarakat, terutama laporan dari penggiat anti korupsi di Sumsel.

“Melalui audiensi kami hanya ingin memaparkan temuan kami dan meminta penjelasan atas laporan yang telah kami kirimkan. Laporan kami sangat banyak, ada yang baru hitungan bulan, bahkan ada yang sudah bertahun-tahun mangkrak,” ungkapnya.

Sebelum diterima audiensi, aksi demo tersebut disambut dan diterima dengan baik oleh Adi Muliawan selaku Kasi III yang didampingi Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari.

“Pada poin 2 (dua) dari 5 (lima) tuntutan dalam aksi ini, terkait Kasus Perjalanan Dinas DPRD Kabupaten Lahat Tahun 2020 Sebesar Rp 60 Miliar, telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Lahat,” ujarnya.

Lanjut dia sampaikan untuk poin 4 (empat) dan 5 (lima) dalam tuntutan tersebut, sesuai dengan intruksi Presiden terhadap pertambangan liar, akan segera ditindaklajut.

“Kebetulan saya baru menjabat Kasi III, tentang pertambangan, insyaallah terkait dengan poin tuntutan 4 dan 5, kita akan lakukan audiensi dan komunikasikan hal tersebut,” ucapnya Muliawan.

Sedangkan untuk poin tuntutan 1 (satu) terkait dugaan Korupsi PDAM Lahat dengan angaran Rp 24 Miliar, sedang ditelusuri dan poin 3 (tiga) sedang ditingkatkan di Pidana Khusus (Pidsus).

“Hal ini, bukan tidak ada tindaklanjut, tetapi hanya kurang komunikasi. Kepada kawan-kawan KPKN Kabupaten Lahat kedepan kita akan komunikasikan terkait apa yang kurang dan diperlukan dalam kasus ini, bila perlu kita kroscek lapangan,” tutupnya Muliawan (Iin P).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *