Tanah Abang, PALI — Sriwijayapertama.net,
Untuk meningkatkan kesadaran hukum dan menjaga ketertiban umum di masyarakat, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kamis (7/8/2025).
Sosialisasi dihadiri oleh Sekretaris Camat Tanah Abang, Mustar Alimin, SH, yang mewakili Camat H. Darmawan, SH. Turut hadir pula Kasi Trantib Kecamatan, perwakilan Satpol PP Kabupaten PALI, seluruh kepala desa dan perangkatnya dari 17 desa, unsur Babinsa, Bhabinkamtibmas, Linmas, tokoh masyarakat, dan pemilik usaha lokal.

“Kegiatan ini penting sebagai langkah edukatif sekaligus implementatif dalam menciptakan pemerintahan desa yang tertib, aman, dan melindungi seluruh lapisan masyarakat,” ujar Mustar Alimin, SH dalam sambutannya.
Ia menegaskan bahwa penyampaian informasi mengenai perda ini tidak boleh berhenti di ruang sosialisasi semata. “Kami sangat mengharapkan partisipasi para kepala desa agar menyampaikan kembali informasi ini kepada masyarakat melalui berbagai momen sosial seperti hajatan, sedekahan, atau kegiatan keramaian lainnya. Kalau tidak disampaikan, ya percuma,” tambahnya.
Dalam sesi materi, perwakilan Satpol PP Kabupaten PALI memaparkan poin-poin penting Perda Nomor 1 Tahun 2025, termasuk larangan terhadap aktivitas yang mengganggu ketentraman, seperti suara musik yang berlebihan pada malam hari, serta perlunya kesiapsiagaan Linmas dalam menghadapi bencana dan konflik sosial. Dijelaskan pula sanksi administratif dan pidana ringan sesuai Bab IX Pasal 45 dan Pasal 46 dalam perda tersebut.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Peserta menyampaikan berbagai kendala di lapangan terkait pelanggaran ketertiban umum, yang kemudian ditanggapi narasumber dengan pendekatan hukum yang humanis.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat menjadi agen penyampai informasi hukum dan ikut aktif menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Perda ini tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi menjadi bagian dari kehidupan bermasyarakat di Kabupaten PALI.
(Usm)
![]()












