Palembang.sriwijayapertama.net – Terkait ungkap kasus Tindak Pidana (Tipid) Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Jalan Srijaya Negara Parkiran Unsri Kecamatan Ilir Barat Satu Kota Palembang, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media, Senin (23/6/2025).
Konferensi pers ini dipimpin oleh Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH yang didampingi Kasubdit III Jatanras, AKBP Tri Wahyudi SH dan dihadiri Kasubbid PID Humas Polda Sumsel, AKBP Suparlan SH MSi.
“Pengungkapan kasus ini, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B/391/V/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat Satu/Polrestabes Palembang/Polda Polda Sumsel, Tanggal 21 Mei 2025 atas nama pelapor M Abdul Latief dan LP/B/445/VI/2025/SPKT/Polsek Ilir Barat Satu/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel, Tanggal 12 Juni 2025 atas nama pelapor Muhammad Gilang Ramadhan,” katanya.
Ia ungkapkan bahwa dalam ungkap kasus ini diamankan tersangka atas nama Sait (32) yang merupakan warga Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
“Dalam melakukan aksinya, tersangka bersama teman-temanya, setelah menemukan sepeda motor yang terparkir, salah satu pelaku mendekati dan langsung merusak kunci motor menggunakan kunci liter T. Setelah berhasil motor curian tersebut dibawa ke daerahnya dan dijualnya disana,” ungkapnya Anwar.
Terungkapnya kasus ini berawal dari informasi yang didapat oleh anggota Unit 4 Subdit III Jatanras bahwa pelaku A.n Said sedang berada rumahnya di Desa Gunung Jati Kecamatan Cempaka Kabupaten OKU Timur.
“Dari informasi tersebut, anggota kita langsung menuju lokasi dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dirumahnya tersebut,” terangnya.
Lanjut dia beberkan bahwa setelah dilakukan penggeledahan, anggotanya berhasil menemukan satu pucuk senjata api laras pendek jenis revolver warna silver berikut lima butir amunisi kaliber 38 mm sebagai barang bukti yang disimpan oleh pelaku di kandang ayam belakang rumahnya.
“Dari keterangan pelaku bahwa saat melakukan Curanmor, pelaku selalu membawa senjata api tersebut untuk berjaga-jaga apabila ketahuan saat sedang melakukan aksinya,” bebernya Anwar.
Lebih lanjut Anwar beberkan bahwa berdasarkan keterangan pelaku yang juga merupakan resedivis Tahun 2011 dilapas Pakjo dan Tahun 2019 di Lapas OKU Timur, telah melakukan Curanmor di 30 TKP di wilayah hukum Polrestabes Palembang.
Selain Senjata Api, pihaknya berhasil mengamankan Barang bukti 5 unit sepeda motor yaitu 2 unit honda beat warna hitam, 1 unit honda beat warna merah, 1 unit honda vario warna merah dan 1 unit honda scoopy warna abu-abu.
“Atas perbuatan tersangka, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 (lima) Tahun penjara,” ujarnya.
Sementara salah satu Korban, M Abdul Latief merasa kaget dan legah dicampur rasa bahahia saat ditelpon pihak kepolisian, motornya yang hilang, Selasa (20/5/2025) sekira pukul 12.00 WIB di parkiran Kampus Unsri telah ditemukan.
“Terima kasih kepada pihak kepolisian atas kerja kerasnya telah berhasil mengungkap dan menangkap pelaku Curanmor ini. Kedepan insyaallah saya akan lebih berhati-hati lagi dan menambahkan kunci ganda dalam memarkirkan motor,” tutupnya Abdul (Iin P).